Rabu, 6 Mei 2026 - 07:30 WIB
banner ucapan Sekda revs

Hendri Dwiyanto Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Menanggapi Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung.

Selasa, 19 Maret 2024
241 views
0
20240319_221945_0000

Tulungagung - Kita merah putih.com Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kadennews.com bersama Kita merah putih.com kembali mewawancarai Hendri Dwiyanto terkait Perkembangan Surat Terbuka dan kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulungagung jl Igusti Ngurah Rai Nomor 65 Bago Tulungagung Jawa timur . Dalam Wawancara tersebut, Hendri Dwiyanto menyampaikan kepada wartawan kedannews.com, bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 19 Maret 2024, terjadi komunikasi via chat WhatsApp dengan Nurul Muhtadin ( Komisioner Bawaslu Tulungagung, Bidang Pencegahan-parmas-dan humas), yang menginformasikan bahwa Bawaslu Kab. Tulungagung sudah dilaksanakan pleno terkait sidang etik terhadap dua oknum Panwascam.

"Kemarin (18/03/2024) , kita sudah pleno dan memutuskan BE dapat sanksi pelanggaran kinerja berat berupa pencopotan jabatan ketua Panwascam, sedangkan BA disanksi adminstratif dengan pemberhentian tetap", ujarnya.

Nurul juga menjelaskan tentang follow up hasil pleno Bawaslu tidak akan dilimpahkan ke GAKUMDU atau APH.

"Jadi kalau pidananya setelah dikaji dan diplenokan, bahwa kalo ditarik ke pasal pidana pemilu, tidak terpenuhi unsurnya", tegasnya

"Karena dari pasal pidananya ,delik materiil mensyaratkan adanya akibat, nah dalam kasus ini unsur akibat sudah tidak terjadi, karena sudah dilakukan koreksi di pleno rekapitulasi suara berjenjang di level KPUD Kabupaten Tulungagung"

Atas penjelasan tersebut , Hendri Dwiyanto menanggapi nya sebagai berikut :

1. Sanksi bagi BE karena telah melakukan Pelanggaran Kinerja Berat, seharus nya tidak hanya sebatas Pencopotan Jabatan sebagai Ketua Panwascam Kec. Boyolangu, tetapi juga harus diberi sanksi Pemberhentian Tetap, itu baru mencerminkan rasa keadilan atas Pelanggaran Kinerja Berat yang sudah dilakukan.

2. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap terhadap BA seharus nya juga di dasarkan atas Pelanggaran Kinerja Berat dan Pelanggaran Administratif sehingga patut untuk diberi sanksi Pemberhentian Tetap, yang seharusnya juga di tetapkan terhadap BE.

3. Bahwa Hendri Dwiyanto tidak sependapat dengan argumentasi Bawaslu yang menyatakan jika ditarik ke Pasal Pidana Pemilu, tidak terpenuhi unsur nya, mengingat Peristiwa Pidana nya telah terjadi maka delik materil nya juga sudah terjadi. Bahwa terkait telah dilakukan nya koreksi di pleno rekapitulasi di level KPUD Kab. Tulungagung, itu hanya terkait administratif. Koreksi atau Perbaikan tidak menghilangkan *Peristiwa Pidana* nya, hal ini juga terjadi pada Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencurian, dimana pengembalian uang oleh koruptor atau barang oleh seorang Pencuri, tidak menghilangkan Peristiwa Pidana nya. 

Hendri Dwiyanto kembali mengingatkan ancaman Pidana sebagaimana yg disampaikan dalam Surat Terbuka , yakni ;

Pasal 505, Pasal 532 dan 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Hendri Dwiyanto, ini adalah momentum yg sangat baik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum biar Mejelis Hakim di Pengadilan yang menilai dan memutuskan, mari kita jadikan kasus ini sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Hukum di negeri ini benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.

DI akhir wawancara Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa Ormas LMP Macab Tulungagung telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi sosial kontrol dalam kasus ini, dan pencerahan -pencerahan hukum kepada masyakat Tulungagung pun telah kami lakukan melalui Surat Terbuka, sehingga masyarakat juga yang akan menilai Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung itu apakah sudah berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum atau belum,(tim)

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Siapkan Agen Perubahan, Tulungagung Gembleng Pemuda dengan Nilai Kebangsaan

Thu, 12 Mar 2026 10:22:31am

TULUNGAGUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan sosialisasi "Penguatan Nilai-Nilai...

Wujudkan Mudik Aman, Bupati Muba HM Toha Tohet Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2026

Thu, 12 Mar 2026 02:30:25am

SEKAYU – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama jajaran Polres Muba menggelar Apel Gelar...

Kapolres Muba Salurkan Bingkisan Lebaran dan Tekankan Harkamtibmas Jelang Arus Mudik

Wed, 11 Mar 2026 08:15:53am

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan seluruh anggotanya. Dalam...

Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Muba Gelar Buka Bersama Forum Pembauran dan Kerukunan

Tue, 10 Mar 2026 12:32:22pm

SEKAYU – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar acara...

Kurang Waspada Saat Berbelok, Pemotor Lansia di Kedungwaru Tulungagung Kritis Dihantam Honda Brio

Mon, 9 Mar 2026 08:44:10am

TULUNGAGUNG – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, tepatnya di depan GOR Boro pada...

Baca Juga