Rabu, 6 Mei 2026 - 08:33 WIB
banner ucapan Sekda revs

Hendri Dwiyanto Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Menanggapi Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung.

Selasa, 19 Maret 2024
241 views
0
20240319_221945_0000

Tulungagung - Kita merah putih.com Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kadennews.com bersama Kita merah putih.com kembali mewawancarai Hendri Dwiyanto terkait Perkembangan Surat Terbuka dan kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulungagung jl Igusti Ngurah Rai Nomor 65 Bago Tulungagung Jawa timur . Dalam Wawancara tersebut, Hendri Dwiyanto menyampaikan kepada wartawan kedannews.com, bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 19 Maret 2024, terjadi komunikasi via chat WhatsApp dengan Nurul Muhtadin ( Komisioner Bawaslu Tulungagung, Bidang Pencegahan-parmas-dan humas), yang menginformasikan bahwa Bawaslu Kab. Tulungagung sudah dilaksanakan pleno terkait sidang etik terhadap dua oknum Panwascam.

"Kemarin (18/03/2024) , kita sudah pleno dan memutuskan BE dapat sanksi pelanggaran kinerja berat berupa pencopotan jabatan ketua Panwascam, sedangkan BA disanksi adminstratif dengan pemberhentian tetap", ujarnya.

Nurul juga menjelaskan tentang follow up hasil pleno Bawaslu tidak akan dilimpahkan ke GAKUMDU atau APH.

"Jadi kalau pidananya setelah dikaji dan diplenokan, bahwa kalo ditarik ke pasal pidana pemilu, tidak terpenuhi unsurnya", tegasnya

"Karena dari pasal pidananya ,delik materiil mensyaratkan adanya akibat, nah dalam kasus ini unsur akibat sudah tidak terjadi, karena sudah dilakukan koreksi di pleno rekapitulasi suara berjenjang di level KPUD Kabupaten Tulungagung"

Atas penjelasan tersebut , Hendri Dwiyanto menanggapi nya sebagai berikut :

1. Sanksi bagi BE karena telah melakukan Pelanggaran Kinerja Berat, seharus nya tidak hanya sebatas Pencopotan Jabatan sebagai Ketua Panwascam Kec. Boyolangu, tetapi juga harus diberi sanksi Pemberhentian Tetap, itu baru mencerminkan rasa keadilan atas Pelanggaran Kinerja Berat yang sudah dilakukan.

2. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap terhadap BA seharus nya juga di dasarkan atas Pelanggaran Kinerja Berat dan Pelanggaran Administratif sehingga patut untuk diberi sanksi Pemberhentian Tetap, yang seharusnya juga di tetapkan terhadap BE.

3. Bahwa Hendri Dwiyanto tidak sependapat dengan argumentasi Bawaslu yang menyatakan jika ditarik ke Pasal Pidana Pemilu, tidak terpenuhi unsur nya, mengingat Peristiwa Pidana nya telah terjadi maka delik materil nya juga sudah terjadi. Bahwa terkait telah dilakukan nya koreksi di pleno rekapitulasi di level KPUD Kab. Tulungagung, itu hanya terkait administratif. Koreksi atau Perbaikan tidak menghilangkan *Peristiwa Pidana* nya, hal ini juga terjadi pada Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencurian, dimana pengembalian uang oleh koruptor atau barang oleh seorang Pencuri, tidak menghilangkan Peristiwa Pidana nya. 

Hendri Dwiyanto kembali mengingatkan ancaman Pidana sebagaimana yg disampaikan dalam Surat Terbuka , yakni ;

Pasal 505, Pasal 532 dan 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Hendri Dwiyanto, ini adalah momentum yg sangat baik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum biar Mejelis Hakim di Pengadilan yang menilai dan memutuskan, mari kita jadikan kasus ini sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Hukum di negeri ini benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.

DI akhir wawancara Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa Ormas LMP Macab Tulungagung telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi sosial kontrol dalam kasus ini, dan pencerahan -pencerahan hukum kepada masyakat Tulungagung pun telah kami lakukan melalui Surat Terbuka, sehingga masyarakat juga yang akan menilai Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung itu apakah sudah berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum atau belum,(tim)

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

WASPADA PHISHING! Kadisnakertrans Muba Ingatkan Pencari Kerja Muba Kenali Ciri Website Lowongan Kerja Bodong

Mon, 9 Mar 2026 05:01:41am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Fenomena penyebaran informasi palsu melalui situs web ilegal kini kian meresahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja...

Gugat PT Hindoli ke PN Sekayu, Pemenang Lelang Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Mon, 9 Mar 2026 04:48:58am

Kita Merah Putih.com Kantor Hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Aan Adi Kusuma, S.H. resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...

Lagi, Oknum TNI di Tulungagung Ditangkap Terkait Pencurian Minimarket

Mon, 9 Mar 2026 03:03:07am

TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...

Diduga Sejumlah Kegiatan di Bagian Umum Setda Muba Sudah Memiliki Nama Pihak Ketiga, Apakah Dibenarkan ?

Sun, 8 Mar 2026 10:22:57am

MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Baca Juga