Tulungagung - Jawa Timur (29/10/2026)Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Tulungagung Non Aktif Gatot Sunu Wibowo hingga hari ini Kamis, Tanggal 29 Oktober 2026 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sebagai terdakwa, dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi total senilai Rp 6,1 Miliar.
Kemendagri menerbitkan surat penghentian sementara pada Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2026,tanpa ada penjelasan rinci soal akhir masa berlakunya, secara administratif Ahmad Baharudin tetap berstatus Plt Bupati, dengan kewenangannya naik sedikit.
Advokat Fayakun, S.H, M.H, M.M memberikan statement (29/10/2026) Bupati yang menyandang status tersangka memang tidak diberhentikan sementara, Namun wajib diberhentikan jika sudah *terdakwa* wajib diberhentikan sementara ( Non Aktif) oleh Menteri Dalam Negeri terhitung sejak didakwa melakukan tindak Pidana korupsi di pengadilan.
Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pasal 83 ), Jika dalam sidang pengadilan dia dinyatakan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), maka akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Praktisi hukum senior H.Hery Widodo, S.H, M.H, C.L.A, C.C.D terkait Plt ( Pelaksana Tugas) Dasar aturannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan S.E Kepala BKN Terkait Pelaksana tugas dimana tetap *TERBATAS* pada tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis melalui perpanjangan masa jabatan.
"Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri", tegasnya.
Terkait Hak Bupati Non Aktif Feris Dase, S.H, M.H menyatakan terkait gaji tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).
"Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar", Pungkasnya.(Eko Sacsono)
LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....
Muba SEKAYU, 1 JULI 2026 – Sebuah suasana hangat penuh kekeluargaan dan religiusitas menyelimuti pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dewan...
MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...