Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

H Ahmad Baharudin, S.M, M.M Akan Tegak Lurus Dengan Aturan Perundang-undangan Yang Berlaku Serta Petunjuk Resmi Mendagri Dalam Memimpin Kabupaten Tulungagung.

Kamis, 29 Oktober 2026
22 views
0
IMG-20261029-WA0064

 

Tulungagung - Jawa Timur (29/10/2026)Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Tulungagung Non Aktif Gatot Sunu Wibowo hingga hari ini Kamis, Tanggal 29 Oktober 2026 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sebagai terdakwa, dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi total senilai Rp 6,1 Miliar.

Kemendagri menerbitkan surat penghentian sementara pada Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2026,tanpa ada penjelasan rinci soal akhir masa berlakunya, secara administratif Ahmad Baharudin tetap berstatus Plt Bupati, dengan kewenangannya naik sedikit.

Advokat Fayakun, S.H, M.H, M.M memberikan statement (29/10/2026) Bupati yang menyandang status tersangka memang tidak diberhentikan sementara, Namun wajib diberhentikan jika sudah *terdakwa* wajib diberhentikan sementara ( Non Aktif) oleh Menteri Dalam Negeri terhitung sejak didakwa melakukan tindak Pidana korupsi di pengadilan.

Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pasal 83 ), Jika dalam sidang pengadilan dia dinyatakan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), maka akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Praktisi hukum senior H.Hery Widodo, S.H, M.H, C.L.A, C.C.D terkait Plt ( Pelaksana Tugas) Dasar aturannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan S.E Kepala BKN Terkait Pelaksana tugas dimana tetap *TERBATAS* pada tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis melalui perpanjangan masa jabatan. 

"Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri", tegasnya.

Terkait Hak Bupati Non Aktif Feris Dase, S.H, M.H menyatakan terkait gaji tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

"Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar", Pungkasnya.(Eko Sacsono)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

USU Kalahkan UI dan IPB, Raih Perguruan Tinggi Peringkat Pertama di Indonesia Versi SIR

Sat, 22 Jun 2019 01:44:54am

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...

Tiga emas disabet mahasiswa USU dalam kompetisi internasional di Rusia

Sat, 22 Jun 2019 01:39:00am

Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...

Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, dosen di FEB USU, menduduki peringkat pertama dalam top 50 ranking SINTA Score untuk tiga tahun terakhir

Sat, 8 Jun 2019 08:06:53am

Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018  MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser Medan Tunggal Ika, Sabtu 14 September 2019

Sun, 19 May 2019 04:45:46pm

IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...

Baca Juga