Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

H Ahmad Baharudin, S.M, M.M Akan Tegak Lurus Dengan Aturan Perundang-undangan Yang Berlaku Serta Petunjuk Resmi Mendagri Dalam Memimpin Kabupaten Tulungagung.

Kamis, 29 Oktober 2026
55 views
0
IMG-20261029-WA0064

 

Tulungagung - Jawa Timur (29/10/2026)Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Tulungagung Non Aktif Gatot Sunu Wibowo hingga hari ini Kamis, Tanggal 29 Oktober 2026 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sebagai terdakwa, dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi total senilai Rp 6,1 Miliar.

Kemendagri menerbitkan surat penghentian sementara pada Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2026,tanpa ada penjelasan rinci soal akhir masa berlakunya, secara administratif Ahmad Baharudin tetap berstatus Plt Bupati, dengan kewenangannya naik sedikit.

Advokat Fayakun, S.H, M.H, M.M memberikan statement (29/10/2026) Bupati yang menyandang status tersangka memang tidak diberhentikan sementara, Namun wajib diberhentikan jika sudah *terdakwa* wajib diberhentikan sementara ( Non Aktif) oleh Menteri Dalam Negeri terhitung sejak didakwa melakukan tindak Pidana korupsi di pengadilan.

Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pasal 83 ), Jika dalam sidang pengadilan dia dinyatakan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), maka akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Praktisi hukum senior H.Hery Widodo, S.H, M.H, C.L.A, C.C.D terkait Plt ( Pelaksana Tugas) Dasar aturannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan S.E Kepala BKN Terkait Pelaksana tugas dimana tetap *TERBATAS* pada tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis melalui perpanjangan masa jabatan. 

"Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri", tegasnya.

Terkait Hak Bupati Non Aktif Feris Dase, S.H, M.H menyatakan terkait gaji tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

"Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar", Pungkasnya.(Eko Sacsono)

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Kenalkan Minuman ‘Gajura Spd’, Mahasiswa USU Menang Kontes Inovasi di Korsel

Tue, 25 Jun 2019 03:22:51am

Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...

Fakultas Ilmu Budaya USU, Luncurkan Buku Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur

Tue, 25 Jun 2019 03:19:26am

FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...

Hardiknas 2019, Intip Yuk Segudang Prestasi Mahasiswa USU

Tue, 25 Jun 2019 02:24:39am

Medan, IDN Times.com - Universitas Sumatera Utara ternyata punya segudang prestasi. Sebagai universitas negeri yang tertua di Sumut, prestasi ini...

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

Baca Juga