Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

H Ahmad Baharudin, S.M, M.M Akan Tegak Lurus Dengan Aturan Perundang-undangan Yang Berlaku Serta Petunjuk Resmi Mendagri Dalam Memimpin Kabupaten Tulungagung.

Kamis, 29 Oktober 2026
32 views
0
IMG-20261029-WA0064

 

Tulungagung - Jawa Timur (29/10/2026)Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Tulungagung Non Aktif Gatot Sunu Wibowo hingga hari ini Kamis, Tanggal 29 Oktober 2026 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sebagai terdakwa, dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi total senilai Rp 6,1 Miliar.

Kemendagri menerbitkan surat penghentian sementara pada Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2026,tanpa ada penjelasan rinci soal akhir masa berlakunya, secara administratif Ahmad Baharudin tetap berstatus Plt Bupati, dengan kewenangannya naik sedikit.

Advokat Fayakun, S.H, M.H, M.M memberikan statement (29/10/2026) Bupati yang menyandang status tersangka memang tidak diberhentikan sementara, Namun wajib diberhentikan jika sudah *terdakwa* wajib diberhentikan sementara ( Non Aktif) oleh Menteri Dalam Negeri terhitung sejak didakwa melakukan tindak Pidana korupsi di pengadilan.

Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pasal 83 ), Jika dalam sidang pengadilan dia dinyatakan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), maka akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Praktisi hukum senior H.Hery Widodo, S.H, M.H, C.L.A, C.C.D terkait Plt ( Pelaksana Tugas) Dasar aturannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan S.E Kepala BKN Terkait Pelaksana tugas dimana tetap *TERBATAS* pada tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis melalui perpanjangan masa jabatan. 

"Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri", tegasnya.

Terkait Hak Bupati Non Aktif Feris Dase, S.H, M.H menyatakan terkait gaji tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

"Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar", Pungkasnya.(Eko Sacsono)

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Garda Terdepan Kesejahteraan Rakyat, IIPG Muba Gelar Sarasehan dan Diklat Peningkatan Kapasitas Perempuan

Fri, 10 Jul 2026 04:05:22am

MUBA, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Istri Partai Golkar (DPD IIPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menggelar acara Sarasehan...

Disnakertrans Muba Dorong Penguatan Hubungan Industrial yang Harmonis Antara Pekerja dan Perusahaan

Fri, 10 Jul 2026 12:02:36am

  Sekayu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menerbitkan Surat Anjuran terkait dinamika...

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Baca Juga