Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
347 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

HB Minta Tokoh Berobat Gratis dan Sekolah Gratis di Bebaskan dengan Amnesti dari Prabowo Subianto!

Sat, 4 Oct 2025 04:33:34am

  Palembang - Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Salut Kades Stop Angkutan Batubara

Sat, 4 Oct 2025 04:06:42am

Kades Karya Maju a1 Yas budaya.SH lakukan penyetopan Armada Pengangkut Batu bara yang melintas di jln Poros Keluang menuju Sungai Lilin pada Senin...

Bank Sumsel Band Pukau Penonton Muba Expo 2025

Sat, 4 Oct 2025 03:25:28am

Sudah tidak asing lagi dengan Grup Band Bank Sumsel Babel, Group band dengan Vokalis Joel dan Chika Serta Pemain, Efry moore Bass,Cuncu sound,Bakar...

Rumah sehat Holistik sekayu Hadir Di muba Expo 2025

Fri, 3 Oct 2025 02:52:34am

Akupunktur bermanfaat untuk meredakan berbagai jenis nyeri, meningkatkan sirkulasi darah dan metabolisme, mengatasi gangguan pencernaan dan hormonal,...

Ketua PJS Muba Tegaskan Akan Laporkan Kapolsek Keluang Terkait Penyalahgunaan Jabatan, Diduga Memainkan Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Thu, 2 Oct 2025 02:02:19am

  MUBA - Nihilnya tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang sedang hangat diperbincangkan.Kapolsek Keluang beserta...

Baca Juga