Kamis, 5 November 2026 - 01:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
436 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bulan Ramadhan, RSUD Sekayu Bedah Dua Pasien Operasi Jantung Terbuka

Sun, 18 Apr 2021 07:09:48am

  SEKAYU - Setelah menghabiskan waktu selama 10 jam, Sabtu (17/4/2021) RSUD Sekayu kembali berhasil menuntaskan operasi jantung terbuka terhadap...

Masyarakat Menanti Pulau Habe Di Resmikan

Sat, 17 Apr 2021 10:24:07pm

Pulau Habe merupakan Salah Satu Pulau terluar yang berada di Pròvinsi Papua tepatnya di Kabupaten Merauke Distrik Okaba Kampung Wambi. Untuk...

Delapan rumah di kawasan Perumnas satu Waena Jayapura dilahap Si Jago merah

Sat, 17 Apr 2021 09:29:31am

  kitamerahputih.com Jayapura di tengah masyarakat perumnas satu bersiap - siap untuk sholat tarawih selesai berbuka puasa,masyarakat di kaget...

Thia Yufada Sambangi dan Semangati Istri Almarhum Oktriandika

Sat, 17 Apr 2021 07:13:31am

  SEKAYU - Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza, Sabtu (17/4/2021) pagi mendatangi Herwanda Erna (33) istri dari almarhum Oktriandika yang...

Polsek Wonoasih bersama Koramil 0820/02 Kawal Giat Jumat Berkah Laskar Merah Putih

Fri, 16 Apr 2021 10:01:33am

  Kitamerahputih.com Sabtu 16 April 2021 Kota Probolinggo, Kepolisian Sektor Wonoasih - Kedopok - Koramil 0820/02  - Laskar Merah Putih....

Baca Juga