Kamis, 5 November 2026 - 02:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 6 Maret 2026
440 views
0
IMG-20260306-WA0066

 

MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada Jumat (06/03/2026).

Gugatan tersebut dilayangkan akibat aktifitas tambang dan distribusi batubara milik PT Madhucon Indonesia yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang yang diduga mencemari lingkungan.

Laporan Gugatan diterima Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Gugatan 10/Pdt_G/2026.

Pencemaran yang dimaksud tersebut terjadi dilingkungan Sungai Dawas yang berada di Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dr Wandi Subroto SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat Maulana Ishak yang merupakan Pemilik Lelang Sungai Dawas meminta pengadilan menyatakan Tergugat yakni PT Madhucon Indonesia bersalah atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas meminta agar Pengadilan Negeri Sekayu memvonis PT Madhucon atas aktifitas batubaranya yang telah merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sungai,"kata Dr Wandi, Jumat (06/03/2026).

Ia menyampaikan, aktifitas PT Madhucon tak hanya merusak lingkungan, tetapi turut mengganggu aktifitas masyarakat yang bergantung pada mata pencaharian di Sungai Dawas.

"Bukan hanya kami, masyarakat setempat juga turut dirugikan dari pencemaran lingkungan ini.akibat limbah batubara yang masuk ke sungai tersebut merusak tatanan ekosistem mulai dari biodata sungai dan lainnya,"tegasnya.

Sementara itu Aan Adi Kusuma SH yang juga termasuk dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup menambahkan, pihaknya meminta PT Madhucon Indonesia menutup aktifitasnya dan membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

"Pertanggungjawaban dari PT Madhucon harus segera diberikan termasuk ganti rugi dan menutup aktifitasnya di Sungai Dawas yang menyebabkan pencemaran lingkungan ini,"jelasnya.

Lebih Lanjut, salah satu bukti pencemaran lingkungan dibeberkan oleh Advokat Khusus Lingkungan Hidup yaitu limbah batubara yang masuk ke Sungai Dawas usai insiden tenggelamnya tongkang batubara.

"Pada periode Bulan Desember, insiden tongkang batubara tenggelam di Sungai Dawas dan ratusan ton batubara masuk ke Sungai yang mengakibatkan makhluk hidup di sungai seperti ikan dan lainnya mati,"tandasnya.

Aktifitas angkutan tongkang batubara milik PT Madhucon Indonesia menampung kapasitas batubara mencapai 500 ratus ton.hal ini menjadi ancaman besar terhadap lingkungan sungai dan bukti pencemaran lingkungan yang merugikan lingkungan, masyarakat dan negara.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dengan Berat Hati, Bupati Dodi Reza Imbau Warga Muba di Perantauan untuk Tidak Pulang Kampung

Sun, 25 Apr 2021 05:53:47am

SEKAYU - Meskipun penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 berjalan sangat maksimal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), namun Bupati Muba Dr Dodi...

Pererat Tali Silaturahmi Keluarga Besar Laskar Merah Putih Papua Adakan Acara Buka Puasa Bersama

Sat, 24 Apr 2021 09:18:10pm

Kitamerahputih.com Untuk mempererat tali silaturahmi dan harmonisasi keberagaman di bulan suci Ramadhan 1442 H, Keluarga Besar Laskar Merah Putih...

Bupati Dodi Reza Prioritaskan Pembangunan

Sat, 24 Apr 2021 05:57:20am

  SUNGAI KERUH, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin kembali melanjutkan Safari Ramadhan 1442 H Pemerintah Kabupaten Muba dengan...

DPD APKLI Palembang Ajukan BPUM Tahun Anggaran 2021

Fri, 23 Apr 2021 01:05:19pm

  Kitamerahputih.com Jumat, 23 April 2021 Palembang - Sumsel, Pemerintah Kota Palembang mulai menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro...

Danramil 0820/01 terus laksanakan Giat Peduli Covid 19 bersama Laskar Merah Putih

Fri, 23 Apr 2021 08:15:30am

  Kitamerahputih.com Jumat 23 April 2021Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil 0820/01 - Laskar Merah Putih Kecamatan Mayangan, Komando Rayon...

Baca Juga