AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
kitamerahputih.com Senin, 14 Desember 2021 Lubuklinggau - Sumsel, LMP siap kawal langkah-langkah hukum Arpansi, terkait perihal dugaan...
Kitamerah putih.com Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat terobosan dengan...
Kitamerah putih.com Letusan Gunung Semeru 2021 terjadi pada 4 Desember 2021 di Jawa Timur yang lalu Banyak menelan korban, rumah tinggal...
Kita merahputih.com Senin, 13 Desember 2021Bogor - Jabar, Dengan mengusung tema ”Kesadaran Kebangsaan Wartawan Online Pada Era Digitalisasi...
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat terobosan dengan...