AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Jakarta- Kualitas dan kuantitas pelatihan SDM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya di ruang lingkup Muba Vocational Centre (MVC)...
Kitamerah putih.com Apresiasi Masyarakat serta Yang berjasa dalam Percepatan Vaksinasi Polres Musi Banyuasin Bersama Pemkab Muba...
Kitamerahputih.Sebagai ungkapan rasa syukur Ikatan Istri Pegawai dan Karyawati (IIPK) Bank Sumsel Babel (BSB) Sekayu Musi Banyuasin...
BATURAJA, - Pada hari ketiga setelah dibukanya ajang Peparprov Sumsel yang diresmikan oleh Gubernur Herman Deru, atlet dari Cabor Panahan...
OKU- Opening ceremony Pekan Olahraga Paralympic Provinsi (Peparprov) III tahun 2021 resmi dimulai, Senin (6/12/2021) malam dan dibuka secara...