Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:15 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pertama di Sumatra dan pertama di Sumatra Selatan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

Senin, 13 Desember 2021
389 views
0
IMG-20211213-WA0033

 

Kitamerah putih.com Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat terobosan dengan mematangkan dan mensinkronkan sistem Cash Management Sistem (CMS) dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online yang mendapatkan pengawasan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel,ini merupakan Pertama di Sumatra dan pertama di Sumatra Selatan demikian di katakan kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP,Msi saat memberikan laporan ketua Pelaksana acara Sosialisasi Pembayaran Non Tunai untuk Desa dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Melalui Aplikasi Cash Management Sistem (CMS) Koneksi Aplikasi Siskeudes Online dan Aplikasi Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dengan Tema “Melalui Pembayaran Non Tunai Desa KitaTingkatkan Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel tertib disiplin Anggaran ,di Oproom Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/12/2021)

Richard menyampaikan bahwa untuk di Indonesia yang menerapkan aplikasi siskudes ada Empat kabupaten meliputi kabupaten seragen, Sukabumi, Kalimantan barat kubu raya Pontianak, Sumatra Selatan kabupaten Musi Banyuasin,

Diharapkan sistem keungan yang baik untuk keteraturan jalanya Pemerintah desa,kegiatan fasilitasi keuangan desa, sesuai amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perbup Muba Muba nomor 88 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Adapun peserta sosialiasasi hari ini terdiri dari 227 orang kepala desa dan 227 orang operator siskeudes serta 15 orang camat dan Kasi PPDK/PJOK dalam wilayah Kabupaten Muba. Kegiatan ini kerja sama Pemkab Muba dengan Bank Sumsel Babel cabang Sekayu dengan narasumber, dari BPKP RI Albertus Agus Windarto, Programmer Bank Sumsel Babel Rio Al Rasyid, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Muba Budi Mulya SIP SH MH dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba Abu Nawas SH,"paparnya

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni hernedi menyampaikan bahwa ini merupakan langkah yang baik untuk dijitalisasi keuangan, tentunya dengan kemudahan bertransaksi, dengan kemanan, ya "saya pikir tidak ada lagi yang kerampokan karena membawah uang kes, tentunya tercatat Secara rapi dan dengan sistematis.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bank Sumsel Babel Sekayu Musi Banyuasin yang telah memfasilitasi membantu desa mewujudkan sistem keungan yang baik,yang sangat di butuhkan di era moderen Seperti ini, tutupnya 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Respon Cepat, Disnakertrans Muba Terjunkan Tim Mediasi Lapangan Selesaikan Mogok Kerja PT Banyu Kahuripan Indonesia

Mon, 6 Jul 2026 09:30:29am

LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...

Partai Gerakan Rakyat Sumsel Jalani Verifikasi Berkas di Kanwil Kemenkum

Fri, 3 Jul 2026 08:48:18am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Baca Juga