Kamis, 16 Juli 2026 - 11:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dr Ketut Sumedana:Tidak ada RJ bagi MDS 

Minggu, 19 Maret 2023
121 views
0
IMG-20230319-WA0006

AQJ news.com

Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemcam Lais Gelar Rembuk Stunting, Target Zero Penambahan Kasus

Fri, 23 Sep 2022 10:22:48am

LAIS, - Pemerintah Kecamatan Lais mengg­elar kegiatan Rembuk Stunting, sebagai upaya penurunan angka st­unting di tingkat ke­camatan secara...

IIPK Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Siap Dukung GOW

Thu, 22 Sep 2022 10:20:29am

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSI secara resmi melantik Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Musi Banyuasin Masa...

Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Muba Serahkan Uang Pengganti, Besarannya Capai Rp700 juta

Wed, 21 Sep 2022 10:16:24am

Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar...

PEMKAB MUBA TINGKATKAN KAPASITAS PENGELOLA P2TP2A UNTUK PERKUAT SISTEM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK “Perempuan Berdaya, Anak terlindungi, Indonesia Maju

Tue, 20 Sep 2022 10:11:46am

AQJ news.com Perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan namun kondisinya...

Pj Bupati Muba Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2022

Mon, 19 Sep 2022 10:08:57am

Penjabat Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Penjelasan Raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022...

Baca Juga