AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
MUBA- Cuti produktif, kalimat inilah yang pantas disematkan kepada Pj Bupati Apriyadi Mahmud bersama Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK serta beberapa...
SEKAYU, - PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI) kembali menyerahkan 19 ekor sapi kurban kepada masyarakat di sekitar operasionalnya yang tersebar...
SUNGAI LILIN- Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan...
SEKAYU - Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) II Palembang Direktoral Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)...
BAYUNG LENCIR, - Kepala Desa Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir hasil pemilihan antar waktu (PAW) resmi menjadi kepala desa defenitif Periode...