Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPRD Muba Terima Pengunjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat

Rabu, 12 Januari 2022
253 views
0
IMG20220111150522

Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, diterima langsung ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo bersama Anggota DPRD lainnya, Selasa (11/01/2022)

Sesuai menyampaikan orasinya Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur)Dengan Moderator Aksi Halil Landi Koordinator aksi setiap perwakilan kecamatan Tungkal jaya Saleh,Bayung Lincir Iwan Keluang Lutfi ,Babat Supat Kanang dan Sungai Lilin Romi, Kembali ketua DPRD Sugondo mengajak Perwakilan untuk berdiskusi apa saja tuntutan aksinya, bertempat di ruang badan musyawarah (BANMUS).

Mewakili Pengunjuk rasa Halil Landi menyampaikan tujuh tuntutan yaitu 

Guatan meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan penempatan Tenaga kerja

1. Dalam Lima Tahun pertama perusahaan wajib memiliki 50 % tenaga kerja lokal, Selanjutnya pada lima tahun kedua wajib 80%masyarakat lokal (baik Ownernya maupun Contractornya, baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak berkeahlian khusus) 

2.Pengurusan AK/1 dapat diurus di kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu 

3. Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20”, Tenaga Kerja Lokal dan 70 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak (Usulan Bayung : Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20%, Tenaga Kerja Lokal dan 80 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak) 

4.Pemberi kerja yang mendapatkan kontrak kerja baru dan/atau melanjutkan kontrak kerja lama wajib mengutamakan / merekrut tenaga kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan prioritas tenaga kerja warga setempat / warga desa terdampak. 

5.Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja, dengan lebih memprioritaskan warga Desa Setempat / warga desa terdampak Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMA, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal SMA sederajat

 6.khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMP, dan misal tidak lulus SMP tetapi memuliki pengalaman Lebih dari 2 tahun dengan pengalaman yang sama Perusahaan dapat menerima tenaga kerja tanpa harus mengkedpankan tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu di beri Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 bulan, lalu setelah 3 bulan dapat dijadikan karyawan tetap. 

7.Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 "Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja”) tutupnya 

Sementara itu ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo didampingi anggota DPRD lainya seperti Irwin Zulyani ,M Tanzil Asrori, firman Akbar,Alpian,Afitni Junaidi Gumay,Edy Haryanto,Dedi Zulkarnain,menyampaikan bahwa kami Anggota DPRD tidakan terpisahkan dari masyarakat,pengujuk Rasa ini merupakan kontrol Sosial yang sangat baik,

Tentu DPRD Musi Banyuasin siap menyerap aspirasi masyarakat, menyikapi permintaan dari Gempur untuk meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020,hal ini tentunya menjadi perhatian kami dan butuh proses.

Kami akan agenda hal tersebut serta duduk bersama - sama, tentunya tujuan kita adalah sama- sama mensejahterakan masyarakat dengan proses yang baik sesuai aturan.ungkapnya 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Polsek Lais Gerak Cepat Tanggapi Cuitan Warga Diduga Alami Penodongan, Terduga Pelaku Telah Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Sat, 10 Jan 2026 10:26:42am

Kita merah putih.com - LAIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Lais bergerak cepat menanggapi viralnya cuitan seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin...

Keributan di Kantor Desa Bailangu Timur Berujung Penusukan, Tiga Orang Terluka

Sat, 10 Jan 2026 10:22:34am

  Diduga Dipicu Persoalan Galian C, Pelaku dan Korban Adalah Paman dan Keponakan SEKAYU – Sebuah keributan yang berujung pada tindak...

Upacara Farewell dan Wellcome Parade Polres Muba: AKBP Ruri Prastowo Gantikan AKBP God Parlasro Sinaga

Thu, 8 Jan 2026 10:38:45am

  SEKAYU – Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) menyelenggarakan upacara penyambutan dan pelepasan atau Farewell Parade...

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolsek Bayung Lencir Pererat Sinergitas Lintas Sektor di Muba

Wed, 7 Jan 2026 10:50:51am

  BAYUNG LENCIR – Dalam upaya mempererat sinergitas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepala...

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Berakhir Inkrah: Majelis Hakim PN Sekayu Berikan Keringanan Hukuman Melalui Restorative Justice

Tue, 6 Jan 2026 10:06:39am

  Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin...

Baca Juga