Jumat, 17 Juli 2026 - 04:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
278 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ketua IWO Muba : GASS Muba Tidak Paham Alur Cerita Persoalan Illegal Drilling

Thu, 26 Dec 2024 12:41:31pm

MUBA - Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan yang didalamnya mengutip nama Bupati Musi Banyuasin terpilih dikaitkan dalam persoalan Illegal Drilling...

LMP-TA Berkirim Surat Untuk Hearing Terkait Dengan Pungli Parkir Dishub Tulungagung ke DPRD

Tue, 24 Dec 2024 04:25:44am

Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung berkirim surat ke DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (23/12/2024). Dalam surat yang ditujukan...

LMP-TA Berikan Deadline Tujuh Hari untuk Mengirim Balasan, Sebelum Lapor Kejaksaan

Mon, 23 Dec 2024 07:53:29am

Kita Merah Putih.com Tulungagung, Laskar Merah Putih Macab Tulungagung memberikan waktu tujuh hari atas surat yang dikirim ke SMP 3 Tulungagung....

Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bersama Tim Gugus Sinkronisasi Dengan Pj. Bupati Muba

Mon, 16 Dec 2024 02:15:21pm

Sekayu, 16 Desember 2024 – Bupati terpilih H. Toha, SH dan Wakil Bupati terpilih Kyai Rohman mengadakan silaturahmi bersama Tim Gugus...

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Mon, 16 Dec 2024 02:12:18pm

Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi...

Baca Juga