Kamis, 11 Juni 2026 - 01:24 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Curi Sawit di PT Hindoli, Pria Asal Betung Diamankan Polsek Sungai Lilin

Rabu, 14 Januari 2026
75 views
0
IMG-20260114-WA0020

SUNGAI LILIN – Personel Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang pria berinisial NA (35), warga Dusun Desa Taja Indah, Kecamatan Betung. Pria tersebut diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan milik PT Hindoli pada Selasa (06/01/26) malam.

Pelaku sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan (Security) PT Hindoli saat sedang melancarkan aksinya, sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Sungai Lilin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, S.M., mengonfirmasi adanya penyerahan pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan awal, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan untuk masuk ke area perkebunan.

"Betul, Polsek Sungai Lilin telah menerima penyerahan pelaku berinisial NA dari pihak keamanan perusahaan. Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Hutahaean.

Setelah diterima oleh Polsek Sungai Lilin, Kanit Reskrim beserta tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain:

6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat bruto kurang lebih 160 KG.

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru (kondisi tanpa body, tanpa plat nomor, serta tanpa nomor rangka dan mesin).

1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku NA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutup AKP Hutahaean.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 2021

Fri, 22 Jan 2021 01:04:57pm

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 202 kitamerahputih.com Jumat, 22/01/2021 Probolinggo, Ketua...

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STAR

Fri, 22 Jan 2021 07:15:16am

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STA kitamerahputih.com Jumat, 22/01/21. Sekayu...

Warga Bongkar Rumah Kediamaan Ortu Kamacab LMP Kabupaten Kebumen di Lahat

Thu, 21 Jan 2021 03:12:25am

Warga Bongkar Rumah Kediamaan Ortu Kamacab LMP Kabupaten Kebumen di Lahat kitamerahputih.com. Kamis 21/01/2021. Kikim - Sumsel warga desa lubuk...

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Muba 2020 Meningkat 414 Persen

Tue, 19 Jan 2021 11:29:31pm

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Muba 2020 Meningkat 414 Perse kitamerahputih.com Rabu, 20 Januari 2021. Jakarta – Koordinator Forum Indonesia...

KAMACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cidaun dan Haurwangi

Tue, 19 Jan 2021 03:51:41pm

KAMACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cidaun dan Haurwang kitamerahputih.com. Selasa, 19/01/2021. Cianjur - Jawa...

Baca Juga