Minggu, 3 Mei 2026 - 11:49 WIB
banner ucapan Sekda revs

Bupati H M Toha Lantik Kades Antar Waktu dan Penjabat Kades Dalam Kabupaten Muba

Kamis, 17 April 2025
156 views
0
IMG-20250417-WA0142

SEKAYU- Bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate. Bupati Musi Banyuasin H M Toha secara resmi melakukan prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025 – 2028 dan Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025. 

"Hari ini kita Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan mandatory dari Undang - Undang. Yakni melantikan dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu di 3 (tiga) Desa dan Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Muba. Saya atas nama Pemkab mengucapkan, selamat kepada para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Yang Baru Dilantik. Dengan harapan semoga pelantikan hari ini, dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan daerah Kabupaten Muba serta desa nya masing masing," kata Bupati Muba H M Toha, Kamis (17/4/2025). 

Pada kesempatan ini H M Toha juga menyampaikan beberapa pesan untuk para Kades Antar Waktu dan Penjabat Kades yang baru dilantik. 

"Perlu saya tekankan 3 hal diantaranya, sebagai Kades harus selalu eksis dan loyal kepada pemerintah serta tegakan Peraturan Perundang Undangan. 

Saya perintahkan untuk segera bersinergi dengan Perangkat Desa dan lembaga yang di Desa untuk fokus bekerja. Terutama dalam mengambil langkah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dan untuk mendukung Muba Maju Lebih Cepat. Ciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis memiliki rasa kepedulian. Mari bekerja membaui masyarakat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka," pesan Bupati Toha. 

Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba H Ali Badri menyampaikan, adapun nama-nama Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025 – 2028 dan Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, yang hari ini dilantik dan diambil sumpah diantaranya, 

Adet Fiterzon sebagai Kepala Desa Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi, Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028. Khoirul Mus Efendi ST sebagai Kepala Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin, Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028. Anfikri SH sebagai Kepala Desa Sido Rejo Kecamatan Keluang Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028. Amir Syaripudin SH sebagai Penjabat Kepala Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat.

"Semoga apa yang menjadi harapan kita bersama setelah dilantik nya Kepala Desa Antar Waktu Periode dan Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Muba ini bisa terwujud. Dapat bersinergi dan turut andil memberikan banyak kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin," tandasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Demak Kembali Raih Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:34:37am

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....

INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik Covid-19

Mon, 19 Oct 2020 03:22:04am

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...

HUT ke-56 Golkar: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit, Pilkada Menang

Mon, 19 Oct 2020 03:18:26am

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan HUT ke-56 Partai Golkar tahun 2020 mengangkat tema "Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit, Pilkada Menang." Tema ini...

6 Hoaks Kesehatan: Masker Picu Kanker hingga Harga Vaksin Covid-19 Mahal

Mon, 19 Oct 2020 03:17:15am

Liputan6.com, Jakarta - Selama seminggu terakhir, ada banyak hoaks yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial. Masih banyak hoaks tentang...

Layanan Kesehatan Teropong Jiwa Banyuwangi Raih Penghargaan Kemenkes

Mon, 19 Oct 2020 03:12:38am

Liputan6.com, Banyuwangi Program kesehatan Teropong Jiwa Banyuwangi mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI. Program pemberian terapi...

Baca Juga