Senin, 8 Juni 2026 - 07:40 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tiap Orang Dapat Rp250 Ribu, Diberikan Selama Lima Bulan

Sun, 6 Jun 2021 05:56:03am

Bupati Dodi Reza Beri 1.203 Penyandang SEKAYU- Perhatian Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA kepada penyandang disabilitas di Bumi Serasan...

Diskon 50 Persen, Rapid Antigen Mandiri di RSUD Sekayu Rp137.500 dan Keterangan Dokter Rp35.000 Jadi Cukup Bayar Rp172.500

Sat, 5 Jun 2021 01:43:10pm

  SEKAYU- RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan wabah COVID-19.  Tidak hanya itu, RSUD Sekayu...

Hadiri Undangan Kapolresta Laskar Merah Putih Apresiasi Langkah dan Tindak cepat Kapolresta R.M Jauhari

Sat, 5 Jun 2021 01:39:15pm

  Kitamerahputih.com Sabtu 5 Juni 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, Gus Noer Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo,...

Realisasikan Hulu-Hilir Kelapa Sawit Rakyat

Sat, 5 Jun 2021 11:29:43am

SUNGAI LILIN- Sesuai agenda yang direncanakan Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin ikut berperan dalam film dokumenter bersama Presiden...

Dukungan Agrobisnis PWI muba Ikuti Lomba Ikan Cupang

Sat, 5 Jun 2021 01:58:34am

Sebagai wujud dukungan dan partisipasi untuk mendukung agrobisnis ikan hias (Cupang) di Musi Banyuasin sekaligus ikut giat ayo Lestarikan ikan, PWI...

Baca Juga