Senin, 8 Juni 2026 - 09:12 WIB
Lebaran pak BUP&WABUP panjang

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026
257 views
0
IMG-20260304-WA0054

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka atas kepemilikan tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang ludes terbakar di Dusun VII, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Insiden kebakaran hebat di lokasi penyulingan tersebut terjadi pada Kamis siang (26/02/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, terungkap bahwa api berasal dari aktivitas penyulingan yang sedang berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa saat operasional penyulingan dilakukan, muncul percikan api yang menyambar tangki minyak yang bocor. Api kemudian merambat cepat ke tempat penampungan bahan bakar (tirup) hingga menghanguskan seluruh fasilitas penampungan minyak di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian

 penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (28/02/2026), MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan," ungkap Hutahaean mewakili Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya:

1 unit tungku minyak bekas terbakar dan potongan seng.

Pipa T dan pipa sekop pengair kerak masing-masing sepanjang ± 3 meter.

Selang plastik, kerangka tedmon, dan kerangka mesin yang hangus terbakar.

30 liter minyak mentah serta 30 liter minyak hasil olahan (minyak masak).

 

Ancaman Hukuman dan Denda Fantastis

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 311 KUHPidana.

 

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)," tegas AKP Hutahaean.

Polres Muba mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi warga sekitar dan merusak lingkungan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Muba Jadi Percontohan di Indonesia

Wed, 9 Jun 2021 09:16:15am

  MUBA- Ramah anak dan sangat peduli dengan pemberdayaan perempuan, kalimat inilah yang dilontarkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan...

Bupati Dodi Reza Pastikan Sirkulasi Udara Ruang Kelas Sehat

Wed, 9 Jun 2021 09:08:34am

  SEKAYU- Penilaian Akhir Tahun (PAT) Sekolah secara tatap muka di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah dimulai sejak Senin (7/6/2021). Di...

Muba Siap Terima Tinjauan Lapangan Smart City 

Tue, 8 Jun 2021 06:17:43am

  SEKAYU, MUBA- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekda Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi secara tegas ingatkan OPD...

Diknas, Polres, Kodim Muba Tinjau Ujian Sekolah Tatap Muka

Tue, 8 Jun 2021 06:11:11am

  SEKAYU, MUBA- Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pendidikan bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dan Dandim 0401 Muba...

Bupati Dodi Reza Terus Genjot PAD dari Sektor Pajak

Tue, 8 Jun 2021 06:07:39am

  SEKAYU, - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyambut audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu Syarifuddin...

Baca Juga