Kamis, 11 Juni 2026 - 02:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar

Kamis, 1 Agustus 2019
230 views
0
813902_720

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan financial technology atau fintech tak mengambil untung besar-besar saat memberikan pinjaman nasabah. Dia mengatakan hal ini merupakan bagian dari peraturan yang ada.

"Produk fintech tidak boleh melakukan abuse customer dengan cara mencari untung segede-gedenya," kata kata Wimboh dalam acara "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.

Perusahaan fintech di bidang pinjam meminjam atau yang dikenal dengan nama pinjaman online (Pinjol) ini mulai tumbuh dalam dua tahun terakhir di Indonesia. OJK mencatat hingga akhir tahun 2018, pinjol dengan jenis peer to peer lending atau pinjam meminjam telah mencapai 88 platform/jenis yang telah berizin.

Hingga akhir tahun 2018, dana penyaluran pinjaman atau kredit oleh Pinjol telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, hingga awal Januari 2019 ada sebanyak 244 perusahaan fintech yang telah mengajukan syarat perizinan.

Wimboh melajutkan, perusahaan-perusahaan Pinjol tersebut juga tidak boleh memberikan pinjaman dengan cara hit and run. Karena itu, perusahaan harus kredibel serta transparan baik kepada nasabah maupun kepada regulator.

Dia mahfum bahwa peminjaman online ini memang memiliki risiko besar. Sebab, pemberi pinjaman sulit menilai karakter dan kemampuan pengembalian dari nasabah. "Karena itu kalau tidak yakin atau tidak punya duit (untuk meminjam atau beri pinjaman), jangan," kata Wimboh.

Wimboh juga menuturkan ia juga melarang cara penagihan dari Pinjol yang cenderung menyalahgunakan kewenanganya. Misalnya, debt collector yang melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan penagihan lewat aplikasi pesan whatsapp kepada seluruh kontak yang ada.

Wimboh juga meminta jika ada nasabah yang merasa dirugikan dirinya meminta supaya nasabah itu melapor kepada OJK dan asosiasi. Selain itu, Wimboh juga mengingatkan adanya risiko cyber lewat penyalahgunaan indentitas dan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong perusahaan untuk bisa mengidentifikasi dengan cermat nasabahnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Baca Juga