Senin, 11 Mei 2026 - 01:42 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
234 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Marcab Musi Banyuasin bersama PD IWO Muba Serahkan Donasi Muba Peduli Palestina ke Bag Kesra Setda Muba

Mon, 24 May 2021 04:44:26am

  Kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Sekayu - Sumsel, Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin bersama Pengurus Daerah Ikatan...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bersama PT MBI

Mon, 24 May 2021 03:59:47am

MUBA,LENSAINFORMASI.COM – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan di...

Update COVID-19 Muba: Nihil Positif, Bertambah 3 Kasus Sembuh

Sun, 23 May 2021 12:35:14pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (23/5/2021) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus positif dan bertambah 3 kasus...

Sekda Apriyadi Hadiri Halal Bi Halal IKS Saling Karuan Palembang

Sun, 23 May 2021 12:27:42pm

  PALEMBANG- Hampir 30 persen lebih tercatat warga Musi Banyuasin (Muba) berada di Kota Palembang. Bahkan, sebagian warga Muba membentuk ikatan...

Dodi Reza Hadiri Pernikahan Petugas Kebersihan Ruang Kerjanya

Sun, 23 May 2021 07:17:51am

MUBA- Muhammad Yunus yang meminang Ardilah Kurnia sebagai istrinya kaget resepsi pernikahannya di Desa Bandar Jaya didatangi DR Dodi Reza Alex...

Baca Juga