Senin, 11 Mei 2026 - 02:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
234 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kamada Prof.Dr.H.M Edwar Juliartha MM Himbau Marcab dan MAC LMP se Sumsel, Peran Aktif Cegah Covid 19

Mon, 24 May 2021 06:13:10pm

. kitamerahputih.com Senin, 24 Mei 2021 Palembang - Sumsel, Meningkatnya kasus penyebaran covid 19 di beberapa wilayah dalam provinsi sumatera...

Empat Kali Berturut Turut, Pemkot Probolinggo Raih WTP

Mon, 24 May 2021 12:39:15pm

  Kitamerahputih.com Senin 24 Mei 2021 Pemerintah Kota Probolinggo kembali menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

DRA Instruksikan OPD Pacu Penyerapan Anggaran 2021

Mon, 24 May 2021 11:55:42am

  SEKAYU, - Bupati Muba mengintruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah memacu penyerapan anggaran dan kegiatan fisik. Dia...

Andrianto Terancam 20 Tahun Penjara

Mon, 24 May 2021 11:45:49am

Kitamerah putih.com Sat res narkoba Polres Muba menangkap ANDRIANTO, Pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan setapak yang beralamat di Dusun II...

Ketua GEMAPI : Piter Gusbager Peduli Dengan OAP

Mon, 24 May 2021 11:26:05am

  Kitamerahputih.com Papua Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN), Ketua Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia/GEMAPI sekaligus sebagai pemerhati...

Baca Juga