Senin, 11 Mei 2026 - 12:49 WIB
banner ucapan Sekda revs

Atas Perintah Sang Suami Ibu ini Tega Buat Anaknya tak bernafas Selamanya

Jumat, 15 September 2023
234 views
0
d3d7e4c3e4fa9199720dffedbb100b66

Memang diluar nalar perintah sang suami Purnimo (55)di turuti begitu saja oleh sang istri Ramini (44) tahun, Perintahnya adalah harus menghabisi nyawa anak angkatnya(I)

Motif tersangka Rumini tega membunuh anaknya sendiri karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I tersebut dan juga di ancam sang suami temperamental apabila tidak menghabisi nyawa anak angkatnya serta akan di usir dari rumahnya.hal tersebut di sampaikan Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik Msi di dampingi AKP Morris Widhi Harto SIK kasat Reskrim polres, Jumat 15 September 2023

Kejahatan ini terungkap karena adanya kejanggalan yaitu korban meninggal dunia tidak wajar,setelah dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengintrogasi sanksi -saksi

Serta hasil visum luar dan dalam tubuh korban di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan bahwa korban meninggal dalam keadaan tidak wajar kemudian kasad Reskrim AKP Morris widiharto Sik dan Kapolsek lais AKP Hendra Sutisna memerintahkan Kanit pidum Polres Muba iptu Dedi Kurniawan SH MH beserta anggota tim serigala Kanit PPA Aipda zailili SH dan Kanit Reskrim Polsek AIpda Aan Febrianto SH untuk melakukan Interogasi lebih mendalam terungkap Palaku pembunuhan tersebut Orang tua Angkatnya Sendiri.jelasnya 

Palaku mengakui kejahatan nya yang telah dilakukan tersebut atas perintah sang suami.setelah melakukan aksi kejahatannya kedua Palaku berakting tidak mengetahui,sang suami mendobrak pintu dan istrinya berteriak sehingga memancing tetangga datang dan bertanya apa yang terjadi Purnomo menyampaikan bahw anak nya indah meninggal dunia.sepandai pandai tupai melompat akan jatuh juga begitulah yang terjadi.

Atas kejahatan tersebut kudua Palaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kurang Dari satu Bulan Polres Muba Dapat Meringkus Curanmor

Sun, 23 May 2021 07:15:22am

Kitamerahputih.com  - Satu dari dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), EKO SUSANTO, Warga Dusun I Desa Vanai Kec. Sanga Desa Kab. Muba....

Operasi Jantung ke-15 RSUD Sekayu Habiskan Waktu Lima Jam

Sun, 23 May 2021 01:54:27am

SEKAYU- Terhitung sudah 15 pasien kelainan jantung yang telah berhasil dilakukan operasi jantung terbuka di RSUD Sekayu. Pada pasien ke-15 yang...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 12 Kasus Sembuh, 12 Positif

Sat, 22 May 2021 12:18:52pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (22/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 12 kasus sembuh dan 12 kasus positif.  "Ada...

Beni Hernedi:Mesin Partai Telah Siap Pemilu 2024

Sat, 22 May 2021 12:16:02pm

  Kitamerahputih.com Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi, konsilidasi di Seluruh ranting telah rampung, hari kami...

Bupati Dodi Reza Ingatkan PPI di Belgia Tetap Jaga Tali Kebhinekaan

Sat, 22 May 2021 11:03:42am

  PALEMBANG- Sebagai mantan Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Belgia 1994-1996 Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA...

Baca Juga