Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Anggota ORARI di usir dari ruangan Ujian Negara.

Minggu, 4 April 2021
1,506 views
0
IMG-20210405-WA0002

 

Kita merah putih Merauke, 05 April 2021.Sungguh mencoreng nama baik organisasi, diketahui Oknum Anggota ORARI tingkat Penegak berinisial K.A secara diam-diam memasuki ruangan ujian negara amatir radio tanpa berkoordinasi dengan pengurus Orari maupun panitia UNAR (Ujian Negara Amatir Radio).

Pada Ujian Negara tanggal 27 Maret 2021 lalu  diketahui K.A memasuki ruang ujian secara diam diam dan mengerjakan soal calon peserta ujian tingkat siaga, setelah diketahui bahwa K.A bukan peserta ujian maka Ketua Panitia langsung mengusir K.A dari dalam ruangan.

Oknum K.A merupakan anggota Orari aktif dengan tingkat penegak, berdasarkan laporan yang dihimpun dalam organisasi amatir radio tingkat penegak merupakan tingkatan tertinggi dimana seseorang dianggap cakap, mahir, dewasa dan mampu sesuai tingkatnnya sehingga layak menduduki level tertinggi dalam organisasi.

Sesuai hasil pertemuan antara Pengurus Orari Lokal Merauke dan Balmon Merauke telah memenuhi kata sepakat agar dalam pelaksanaan ujian tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, selain itu yang bukan Panitia dan Peserta diharapkan untuk tidak menghadiri tempat kegiatan mengingat jumlah peserta yang dibatasi oleh SATGAS COVID 19.

Sekretaris Orari Lokal Merauke Fransiscus H. Sabubun, SH mengatakan hasil rapat kami bersama Balmon Merauke telah dibuat dalam bentuk berita yang dimuat oleh Media Online Kita Merah Putih tertanggal 22 Maret 2021 isinya sdh sangat jelas. Kegiatan ujian negara ini kami selaku pengurus juga telah membuat edaran yang disebar luaskan  kepada semua calon anggota, pengurus maupun anggota melalui Group aplikasi WhatsUp oleh Kepala Bidang Organisasi, selain itu dalam sambutan Ketua Orari Lokal Merauke juga telah disampaikan bahwa untuk membentuk sumber daya manusia di bidang amatir radio sebaiknya tidak ada joki dalam ujian negara sehingga kwalitas amatir radionya benar-benar teruji. 

Frans menambahkan bahwa oknum K.A ini sudah seharusnya diberikan sanksi oleh Ketua Lokal,

" sudah berapa kali saya sampaikan agar dipanggil dan diberikan teguran bila perlu diberikan sanksi tegas, dia ini tidak pantas menyandang Yankee Bravo karena sering lari dari tanggung jawab, dari kepengurusan ke kepengurusan selalu saja mengundurkan, coba perhatikan kalau keinginannya tidak terpenuhi pasti bikin surat pengunduran diri sebagai pengurus. Ada berapa anggota termasuk para nelayan yang mengeluh kepada saya terkait perbaikan radio yang dikerjakannya, selain itu K.A ini pernah berurusan dengan POM TNI AL Merauke terkait pistol yang tak berijin "

Frans menambahkan jangan karena ambisi lalu mengorbankan organisasi, jika sesorang yang betul betul memegang teguh kode etik amatir radio seharusnya dalam tindakan dan perbuatannya tidak seperti itu, ini sudah mencoreng nama baik organisasi tutupnya.

Red. Audry Latumahina

 

1.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dari Sekayu untuk Indonesia: Sang Pemanah Difabel di Kejurnas

Mon, 30 Jun 2025 01:14:24am

Kesya Qonita Dz, salah satu atlet asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, siap mewakili Provinsi Sumsel dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Junior...

Wabup Rohman Hadiri Silatnas II Alumni Al Ihya Ulumaddin: Rajut Ukhuwah, Perkuat Peran Pesantren

Sun, 29 Jun 2025 01:25:47pm

  Sungai Lilin, Muba – Balutan busana khas santri, peci hitam, baju koko putih, dan celana hitam memberi kesan teduh dan elegan saat Wakil...

Bupati Toha Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Kuliner Kitek Nia dan Launching Logo-Maskot Porprov XV

Sat, 28 Jun 2025 02:08:53pm

SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Fri, 27 Jun 2025 03:34:57pm

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...

Pemprov Sumsel Tegaskan 10 Juli Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Fri, 27 Jun 2025 02:05:57pm

PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...

Baca Juga