Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PT DSSP Power Sumsel Bersama Serikat Pekerja, Gelar Raker Penyusunan PKB Periode 2022 – 2024

Sabtu, 22 Januari 2022
258 views
0
IMG-20220122-WA0056
Kitamerahputih.com Sabtu, 22 Januari 2022 Bayung Lencir Muba - Sumsel, Bertempat di Ruang Meeting PT. DSSP SUMSEL V dari Tanggal 19 Januari 2022 hingga tanggal 23 Januari 2022 PT DSSP Power Sumsel melaksanakan Rapat Kerja Bersama Serikat Pekerja dalam rangka menyusun dan menyepakati rencana Perjanjian Kerja Sama (PKB) Periode 2022 - 2024. Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 adalah tujuan pembangunan nasional. Bahwa Perusahaan dan Karyawan harus berperan aktif dalam pembangunan nasional tersebut, dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan keseimbangan yang dinamis antara perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan Karyawan. Ketua Serikat Pekerja, "Nasril Menjabarkan Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya semangat gotong royong dan musyawarah untuk mufakat, perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama antara Perusahaan dan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja yang akan menjadi pedoman dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur agar hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dapat berjalan dengan berlandaskan semangat hubungan industrial yang harmonis, maka dibuatlah Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Diharapkan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan dan dipelihara oleh masing-masing pihak dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga tujuan peningkatan produksi Perusahaan dan peningkatan produktivitas serta kesejahteraan Karyawan dapat tercapai. Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai dasar dan pedoman bagi Perusahaan dan Karyawan dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak, selain itu Perjanjian Kerja Bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan melalui mekanisme hubungan industrial berdasarkan Pancasila yang mengatur keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, sehingga tercipta rasa ikut memiliki, memelihara, dan mempertahankan Perusahaan. Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja akan memberikan segala bantuan untuk memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keberlangsungan Perusahaan. Karyawan yang dipilih dan ditunjuk sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau Karyawan yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja sebagai delegasi dalam perundingan bersama atau sebagai fungsionaris Serikat Pekerja tidak akan mendapat perlakuan diskriminatif karena fungsinya. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan terlebih dahulu mendapat ijin dari Perusahaan dan Atasan Langsungnya. Serikat Pekerja akan menjalankan fungsinya dalam menampung aspirasi dan keluhan Karyawan serta wajib berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.(rilis Ketua Serikat Kerja)
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Baca Juga