Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Dinilai Alami Defisit, FKLO Desak Plt Bupati Muba BATALKAN dan Tunda Lelang Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Surat No : B-900/747/TAPD/2022

Senin, 25 April 2022
295 views
0
IMG_20220425_213956
kitamerahputih.com Senin, 25 April 2022 Sekayu Muba - Sumsel, Menyikapi Info terkait Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada kabupaten Musi Banyuasin APBD Muba TA 2022. Forum Komunikasi Lintas Organisasi (FKLO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, melalui surat terbuka yang di tujukan kepada Pemkab Muba yakni, meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba, Beni Hernedi segera memerintahkan TAPD dan seluruh SKPD Pemkab Muba untuk MEMBATALKAN dan Menunda Proses lelang pada LPSE Kab Muba Terutama sekali yang TIDAK Sesuai dengan surat Nomor : B-900/247/TAPD/2022, tertanggal 30 Maret 2022 dengan perihal penyesuaian Rencana Kerja Anggaran SKPD Tahun 2022. Menurut Andip Apriansyah, sekaligus Ketua LSM Gempita Muba. mengatakan," Dalam kondisi Kabupaten Muba seperti ini yang tengah mengalami defisit anggaran di setiap OPD sehingga perlu dilakukan penyesuaian menimal 30 persen, sekaligus menurut kami itu adalah langkah positif yang patut kita dukung karena bagian dari upaya efisiensi anggaran. “Untuk itu kami merasa terpanggil dengan kondisi Kabupaten Muba saat ini. Dan kami pantau dalam LPSE, Kabupaten Muba masih banyak beberapa paket perkerjaan yang ditayangkan, diantaranya, pada Sektariat Daerah dengan judul Rehabilitasi lanjutan gedung dan interior rumah Dinas WKDH dengan nilai HPS Rp 1.132.024.728.44. serta Rehabilitasi mess karyawan dan garasi rumah dinas Sekda dengan nilal HPS Rp1.100.564.545.08,” termasuk pada SKPD lainya," ujar Andip. Selain itu ada juga pelelangan, pengadaan tas peserta pelatihan Rp 191.700.000, belanja modal peralatan studio dengan nilai HPS Rp 559.552.400, belanja modal alat rumah tangga AC dengan kapasitas 1 Pk, AC 2 pk, Portabel AC, Dispenser dan Racun Api dengan nilai HPS Rp 346.225.000. Belanja modal alat bantu dan lain nya dengan nilai HPS Rp 415.235.700.00. Selanjutnya dikatakan Andip, tender tersebut dipandang tidak terlalu penting dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat Muba secara umum. Lebih baik dahulukan pelelangan kegiatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar yang jelas jelas menyentuh kepentingan masyarakat. “Maka itu kami meminta dengan Segala Hormat kepada Plt Bupati Muba untuk membatalkan proses lelang di LPSE yang tidak sesuai dengan surat edaran Plt Bupati Muba Nomor : B-900/747/TAPD/2022,” tegas Andip di Kediamannya di dampingin beberapa pimpinan organisasi yang tergabung di Forum Kuminikasi Lintas Organisasi Kabupaten Musi Banyuasin.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pererat Silaturahmi, Kesbangpol dan BPBD Muba Gelar Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Mon, 30 Mar 2026 07:58:05am

MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Bupati Muba Tahun Anggaran 2025

Mon, 30 Mar 2026 01:07:48am

SEKAYU- Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka, Penyampaian Laporan Panitia – Panitia Khusus Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten...

Melepas Belenggu APBD: Strategi “Out of the Box” Membangun Muba Melalui Sinergi Non-Anggaran

Sun, 29 Mar 2026 06:31:16am

Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...

Merajut Kebersamaan di Hari Fitri, Halalbihalal FKKNP Perkuat Persaudaraan Warga Ngulak

Sun, 29 Mar 2026 01:09:29am

PALEMBANG — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto...

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

Sat, 28 Mar 2026 01:11:07am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan...

Baca Juga