Minggu, 21 Juni 2026 - 10:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tuntut Hak dan Keadilan, Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Selasa, 20 April 2021
1,099 views
0
IMG_20210420_194907

 

kitamerahputih.com
Senin, 20 April 2021

Jayapura, Keseriusan Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi terus bergelora, hal ini di lakukan semata mata menuntut Hak dan Keadilan berdasarkan data data yang ada pada generasi penerus Tuan Stefanus Samberi.

Sebelumnya mereka telah melayangkan juga surat terbuka yang di tulis dalam tiga versi bahasa yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa belanda.
Namun kali ini surat terbuka pun di layangkan kepada Presiden Republik Indonesia Yth Bapak Joko Widodo, adapun kutipan surat terbuka yang di maksud adalah sebagai berikut :

Kepada Yang Mulia
Presiden Republik Indonesia
di –
Jakarta.
Salam Perdamaian Dunia,

Dengan ini Kami Generasi Penerus Tuan Stefanus Samberi menyatakan bahwa, Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan yang ditanda tangani oleh Tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967 – 1997) itu legal, sedangkan Kontrak Karya ke Dua yang di tanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport McMoRan selama 30 tahun (1991 – 2021), dan PT. Freeport McMoRan sepakat melakukan divestasi 51% saham kepada Pemerintah Republik Indonesia adalah ilegal. Karena Tanah Papua Barat (Sorong - Merauke) adalah milik Orang Papua Barat, lain dari pada itu bukan pemilik. Jadi pada intinya 51% saham PT. Freeport McMoRan selama 54 tahun adalah milik Orang Papua (Tuan Stefanus Samberi Pemimpin Besar Papua Barat).

Kami melihat dan mendengar semua pernyataan  Pemerintah Republik Indonesia selama ini bahwa, Papua Barat adalah wilayah Indonesia yang Sah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Maka itu kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Bintang Lima mengambil sikap untuk perintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Polisi Republik Indonesia (POLRI), untuk mengirim Pasukan ke Kabupaten Mimika, Papua Barat, untuk segera menghentikan sementara seluruh aktifitas yang dilakukan  PT. Freeport McMoRan dan melakukan Perundingan dengan kami terkait 51% saham PT. Freeport McMoRan selama 54 tahun, yang masa Kontrak Karyanya berakhir di tahun 2021.

Setelah melakukan Perundingan, maka Kontrak Karya ketiga akan tetap diperpanjang. Hal tersebut diatas akan membuktikan Status Politik Papua Barat Final dan Sah didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau belum Final dan tidak Sah. Karena Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan berkaitan langsung dengan Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Minerba jelas mengatur Pemerintah Republik Indonesia harus memiliki saham tanpa harus dibeli, dan semua Perusahaan Asing yang masuk kerja diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tunduk patuhi terhadap Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi kenyataannya selama 54 tahun Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki 51% saham di PT. Freeport McMoRan, yang lebih parahnya lagi pada tahun 2018 Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) membeli 51% saham dari PT. Freeport McMoRan.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat, atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jayapura, 20 April 2021
Hormat Kami
Yakobus D. Samberi
Generasi Penerus
Tuan Stefanus Samberi

Red Audry Latumahina

2.9 7 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Isi Ramadhan dengan Kebaikan, SMP IT An-Nuriyah Sekayu Gelar Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama”Baznas Apresiasi

Sun, 8 Mar 2026 08:35:15am

SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...

Pemuda Sekayu Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Evakuasi Korban dalam Dua Jam

Sat, 7 Mar 2026 01:35:33am

  MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Baca Juga