Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sikapi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Diundang Untuk Audiensi Malah Diisukan Akan Unjuk Rasa.

Senin, 8 November 2021
487 views
0
IMG-20211108-WA0041

 

Lebak - Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya menyatakan gak faham atas undangan audiensi yang dikirim pada dirinya melalui WhatsApp yang di sampaikan Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, " Aslm mlkm pa iyan.. menyampaikan untuk audiensi nya hari senin tgl 8 nov 2021 jam 09.00 di CV lebak indah.. demikian disampaikan. Terimakasih".

Menurut Iyan undangan itupun disambut baik, tetapi sesampainya di Perusahaan pada Senin, 08 November 2021, kami bukannya mendapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan terkait dugaan adanya pelanggaran oleh CV. Lebak Indah. Malah kedatangan kami dari LMP Macab Lebak diisukan akan melakukan unjuk rasa di perusahaan tersebut, jelas Iyan.

Hal itu diketahui saat audiensi berlangsung petugas dari Kepolisian Sektor Maja dipimpin Ipda Bambang Triyoga, SH (Kanit Reskrim) yang datang ke Perusahaan tersebut menyampaikan pihaknya datang perusahaan tersebut karena mendapat informasi bahwa LMP akan unjuk rasa.

Seperti di beritakan sebelumnya di media, LMP Macab berkirim surat ke Disnakertrans Kabupaten Lebak memohon audiensi atas dugaan adanya pelanggaran tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV. Lebak Indah.

Menjawab surat dari LMP, Kadisnakertrans menghubungi LMP dan menjadwalkan audiensi itu. Audiensi dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans di hadiri Sekdis, Kabid HI dan Kasi yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam audiensi Iyan menyampaikan beberapa hal temuan dan hasil investigasi yang telah dilakukan pada perusahaan yang memproduksi pakaian dalam tersebut, diantaranya status karyawan yang dipekerjakan tanpa ada Surat Perjanjian kerja, upah yang di bayarkan hasil pekerjaan borongan dinilai tidak sepadan, jam kerja yang melebihi dari delapan jam kerja dalam satu hari, tidak ada tunjangan atau insentif apa pun yang diberikan walau hasil yang dicapai sudah memenuhi target yang di tentukan, perusahan tidak memiliki peraturan perusahaan padahal sudah beroperasi selama empat tahun.

Semua yang di sampaikan Iyan waktu itu di benarkan oleh Muchtar selaku Kabid hubungan Industrial, bahkan menurut Muchtar pihak nya sudah empat kali menyampaikan hal yang di paparkan LMP tersebut dalam upaya pembinaan terhadap perusahaan. Tetapi tidak di indahkan oleh pihak perusahaan sampai dengan saat ini, bahkan mereka tidak pernah datang dan tau kantor Disnakertrans, jelasnya.

Kata Iyan, "Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak dihadirkan dalam audiensi ini padahal dalam surat permohonan audiensi sudah di tegaskan agar pihak Disnakertrans dapat menghadirkan pihak perusahaan guna di dengar penjelasan dan klarifikasinya kenapa sudah beroperasi empat tahun tetapi tidak mengikuti aturan tentang ketenagakerjaan, tegas Iyan.

Oleh karena itu Iyan meminta kepada pihak Disnaker agar menjadwal ulang audiensi ini dengan menghadirkan pihak perusahaan, karena yang bisa menjawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut adalah pihak perusahaan itu sendiri.

Lanjut Iyan, "Pada dasarnya kami senang dan mendukung pengusaha yang mau berinvestasi di Kabupaten Lebak ini karena membuka lapangan kerja tapi jangan melanggar aturan yang sudah ada, ingin mengeruk keuntungan yang besar sementara mengabaikan hak-hak yang harus di dapat pekerja, dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, hal ini jelas tidak bisa ditolelir perusahaan beroperasi sudah empat tahun tapi tidak memperhatikan hak dan kesejahteraan karyawannya".

Atas permohonan audiensi lanjutan akhirnya Kadisnakertrans memberitahu untuk audiensi lanjutan, pada tanggal 1 November 2021 bertempat di Perusahaan. 

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan kami datang ke perusahaan, tetapi saat itu pihak perusahaan mempertanyakan maksud kedatangan kami ucap Iyan, setelah di jelaskan kami di beritahu disnaker untuk audiensi, pihak perusahaan mengatakan kami tidak diberitahu oleh disnaker kalau hari ini ada audiensi, ucapnya.

Dan akhirnya audiensi pun batal, hari ini Senin 8 November 2021 yang ke tiga kali kami datang tapi belum juga mendapat penjelasan dari perusaan terkait dugaan pelanggaran tentang ketenagakerjaan, tutup Iyan

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian 

Tue, 23 Jun 2026 11:04:41am

MUBA, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus...

PBI Muba Siap Jaring Atlet Potensial Usai Serahkan SK Kepengurusan ke Dispopar

Mon, 22 Jun 2026 08:45:09am

Kmp Guna mematangkan struktur organisasi dan legalitas formal, jajaran pengurus Persatuan Berhempas Indonesia (PBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Thu, 18 Jun 2026 08:35:48am

  MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil...

Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Thu, 18 Jun 2026 01:00:12am

Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial.  Kelambatan serapan anggaran dan...

Program Unggulan Bupati Toha Targetkan Seluruh IKM Memiliki Sertifikat Halal 

Sat, 13 Jun 2026 12:45:48am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui program fasilitasi...

Baca Juga