Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:52 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sikapi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Diundang Untuk Audiensi Malah Diisukan Akan Unjuk Rasa.

Senin, 8 November 2021
400 views
0
IMG-20211108-WA0041

 

Lebak - Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya menyatakan gak faham atas undangan audiensi yang dikirim pada dirinya melalui WhatsApp yang di sampaikan Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, " Aslm mlkm pa iyan.. menyampaikan untuk audiensi nya hari senin tgl 8 nov 2021 jam 09.00 di CV lebak indah.. demikian disampaikan. Terimakasih".

Menurut Iyan undangan itupun disambut baik, tetapi sesampainya di Perusahaan pada Senin, 08 November 2021, kami bukannya mendapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan terkait dugaan adanya pelanggaran oleh CV. Lebak Indah. Malah kedatangan kami dari LMP Macab Lebak diisukan akan melakukan unjuk rasa di perusahaan tersebut, jelas Iyan.

Hal itu diketahui saat audiensi berlangsung petugas dari Kepolisian Sektor Maja dipimpin Ipda Bambang Triyoga, SH (Kanit Reskrim) yang datang ke Perusahaan tersebut menyampaikan pihaknya datang perusahaan tersebut karena mendapat informasi bahwa LMP akan unjuk rasa.

Seperti di beritakan sebelumnya di media, LMP Macab berkirim surat ke Disnakertrans Kabupaten Lebak memohon audiensi atas dugaan adanya pelanggaran tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV. Lebak Indah.

Menjawab surat dari LMP, Kadisnakertrans menghubungi LMP dan menjadwalkan audiensi itu. Audiensi dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans di hadiri Sekdis, Kabid HI dan Kasi yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam audiensi Iyan menyampaikan beberapa hal temuan dan hasil investigasi yang telah dilakukan pada perusahaan yang memproduksi pakaian dalam tersebut, diantaranya status karyawan yang dipekerjakan tanpa ada Surat Perjanjian kerja, upah yang di bayarkan hasil pekerjaan borongan dinilai tidak sepadan, jam kerja yang melebihi dari delapan jam kerja dalam satu hari, tidak ada tunjangan atau insentif apa pun yang diberikan walau hasil yang dicapai sudah memenuhi target yang di tentukan, perusahan tidak memiliki peraturan perusahaan padahal sudah beroperasi selama empat tahun.

Semua yang di sampaikan Iyan waktu itu di benarkan oleh Muchtar selaku Kabid hubungan Industrial, bahkan menurut Muchtar pihak nya sudah empat kali menyampaikan hal yang di paparkan LMP tersebut dalam upaya pembinaan terhadap perusahaan. Tetapi tidak di indahkan oleh pihak perusahaan sampai dengan saat ini, bahkan mereka tidak pernah datang dan tau kantor Disnakertrans, jelasnya.

Kata Iyan, "Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak dihadirkan dalam audiensi ini padahal dalam surat permohonan audiensi sudah di tegaskan agar pihak Disnakertrans dapat menghadirkan pihak perusahaan guna di dengar penjelasan dan klarifikasinya kenapa sudah beroperasi empat tahun tetapi tidak mengikuti aturan tentang ketenagakerjaan, tegas Iyan.

Oleh karena itu Iyan meminta kepada pihak Disnaker agar menjadwal ulang audiensi ini dengan menghadirkan pihak perusahaan, karena yang bisa menjawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut adalah pihak perusahaan itu sendiri.

Lanjut Iyan, "Pada dasarnya kami senang dan mendukung pengusaha yang mau berinvestasi di Kabupaten Lebak ini karena membuka lapangan kerja tapi jangan melanggar aturan yang sudah ada, ingin mengeruk keuntungan yang besar sementara mengabaikan hak-hak yang harus di dapat pekerja, dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, hal ini jelas tidak bisa ditolelir perusahaan beroperasi sudah empat tahun tapi tidak memperhatikan hak dan kesejahteraan karyawannya".

Atas permohonan audiensi lanjutan akhirnya Kadisnakertrans memberitahu untuk audiensi lanjutan, pada tanggal 1 November 2021 bertempat di Perusahaan. 

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan kami datang ke perusahaan, tetapi saat itu pihak perusahaan mempertanyakan maksud kedatangan kami ucap Iyan, setelah di jelaskan kami di beritahu disnaker untuk audiensi, pihak perusahaan mengatakan kami tidak diberitahu oleh disnaker kalau hari ini ada audiensi, ucapnya.

Dan akhirnya audiensi pun batal, hari ini Senin 8 November 2021 yang ke tiga kali kami datang tapi belum juga mendapat penjelasan dari perusaan terkait dugaan pelanggaran tentang ketenagakerjaan, tutup Iyan

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Thu, 26 Nov 2020 04:20:24am

Silaturahmi Bersama Kapolres Muba, Seluruh Pengurus Dan Brigade Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin Sekayu Muba Sumsel - IN.com Dengan...

Kesbangpol Muba Kunjungi Sekretariat DPP LSM – GTPK

Thu, 26 Nov 2020 12:57:57am

  KESBANGPOL Kabupaten Musi Banyuasin beserta rombongan kunjungi ke sekretariat DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap...

Baznas dan LMP Majalengka Berikan bantuan 10 juta

Tue, 24 Nov 2020 09:52:02am

Kitamerahputih.com Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi,bersama Danny Pande Iroot Sos Ketua Marcab LMP kab....

Setelah Diswiping, Pengurus LMP, AC Mengundurkan Diri, Karena Tidak Memiliki Legalitas. (22/11/2020)

Mon, 23 Nov 2020 01:22:40am

  https://www.youtube.com/watch?v=vsmKRqJccE8&feature=youtu.be   <iframe width="560" height="315"...

Laskar Merah Putih Macab dan Marcab Muba Gelar Rapat Bulanan

Sun, 22 Nov 2020 01:36:45pm

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerah.com 22/11/2020. Dengan kebersamaan dan menjunjung tinggi satu kesatuan, satu komando Macab LMP Muba gelar rapat...

Baca Juga