Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:04 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sikapi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Diundang Untuk Audiensi Malah Diisukan Akan Unjuk Rasa.

Senin, 8 November 2021
400 views
0
IMG-20211108-WA0041

 

Lebak - Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya menyatakan gak faham atas undangan audiensi yang dikirim pada dirinya melalui WhatsApp yang di sampaikan Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, " Aslm mlkm pa iyan.. menyampaikan untuk audiensi nya hari senin tgl 8 nov 2021 jam 09.00 di CV lebak indah.. demikian disampaikan. Terimakasih".

Menurut Iyan undangan itupun disambut baik, tetapi sesampainya di Perusahaan pada Senin, 08 November 2021, kami bukannya mendapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan terkait dugaan adanya pelanggaran oleh CV. Lebak Indah. Malah kedatangan kami dari LMP Macab Lebak diisukan akan melakukan unjuk rasa di perusahaan tersebut, jelas Iyan.

Hal itu diketahui saat audiensi berlangsung petugas dari Kepolisian Sektor Maja dipimpin Ipda Bambang Triyoga, SH (Kanit Reskrim) yang datang ke Perusahaan tersebut menyampaikan pihaknya datang perusahaan tersebut karena mendapat informasi bahwa LMP akan unjuk rasa.

Seperti di beritakan sebelumnya di media, LMP Macab berkirim surat ke Disnakertrans Kabupaten Lebak memohon audiensi atas dugaan adanya pelanggaran tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV. Lebak Indah.

Menjawab surat dari LMP, Kadisnakertrans menghubungi LMP dan menjadwalkan audiensi itu. Audiensi dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans di hadiri Sekdis, Kabid HI dan Kasi yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam audiensi Iyan menyampaikan beberapa hal temuan dan hasil investigasi yang telah dilakukan pada perusahaan yang memproduksi pakaian dalam tersebut, diantaranya status karyawan yang dipekerjakan tanpa ada Surat Perjanjian kerja, upah yang di bayarkan hasil pekerjaan borongan dinilai tidak sepadan, jam kerja yang melebihi dari delapan jam kerja dalam satu hari, tidak ada tunjangan atau insentif apa pun yang diberikan walau hasil yang dicapai sudah memenuhi target yang di tentukan, perusahan tidak memiliki peraturan perusahaan padahal sudah beroperasi selama empat tahun.

Semua yang di sampaikan Iyan waktu itu di benarkan oleh Muchtar selaku Kabid hubungan Industrial, bahkan menurut Muchtar pihak nya sudah empat kali menyampaikan hal yang di paparkan LMP tersebut dalam upaya pembinaan terhadap perusahaan. Tetapi tidak di indahkan oleh pihak perusahaan sampai dengan saat ini, bahkan mereka tidak pernah datang dan tau kantor Disnakertrans, jelasnya.

Kata Iyan, "Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak dihadirkan dalam audiensi ini padahal dalam surat permohonan audiensi sudah di tegaskan agar pihak Disnakertrans dapat menghadirkan pihak perusahaan guna di dengar penjelasan dan klarifikasinya kenapa sudah beroperasi empat tahun tetapi tidak mengikuti aturan tentang ketenagakerjaan, tegas Iyan.

Oleh karena itu Iyan meminta kepada pihak Disnaker agar menjadwal ulang audiensi ini dengan menghadirkan pihak perusahaan, karena yang bisa menjawab dan menjelaskan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut adalah pihak perusahaan itu sendiri.

Lanjut Iyan, "Pada dasarnya kami senang dan mendukung pengusaha yang mau berinvestasi di Kabupaten Lebak ini karena membuka lapangan kerja tapi jangan melanggar aturan yang sudah ada, ingin mengeruk keuntungan yang besar sementara mengabaikan hak-hak yang harus di dapat pekerja, dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, hal ini jelas tidak bisa ditolelir perusahaan beroperasi sudah empat tahun tapi tidak memperhatikan hak dan kesejahteraan karyawannya".

Atas permohonan audiensi lanjutan akhirnya Kadisnakertrans memberitahu untuk audiensi lanjutan, pada tanggal 1 November 2021 bertempat di Perusahaan. 

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan kami datang ke perusahaan, tetapi saat itu pihak perusahaan mempertanyakan maksud kedatangan kami ucap Iyan, setelah di jelaskan kami di beritahu disnaker untuk audiensi, pihak perusahaan mengatakan kami tidak diberitahu oleh disnaker kalau hari ini ada audiensi, ucapnya.

Dan akhirnya audiensi pun batal, hari ini Senin 8 November 2021 yang ke tiga kali kami datang tapi belum juga mendapat penjelasan dari perusaan terkait dugaan pelanggaran tentang ketenagakerjaan, tutup Iyan

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tindak Lanjut SE Bupati MUBA tentang WFA & Instruksi Bupati HM Toha Tohet, Disnakertrans Muba Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan 100% Tatap Muka

Sat, 4 Apr 2026 03:36:33am

  SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...

Gencarkan Investasi SDM, Bupati Muba HM.Toha Tohet Gandeng AKPY-STIPER Yogyakarta dan PPSDM Migas Cepu Buka Peluang Beasiswa ‘Full Scholarship’ 2026

Sat, 4 Apr 2026 03:14:56am

  Hari ini sosialisasi di sungai lilin di hadiri 189 Siswa SMK/SMA  SUNGAI LILIN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di...

Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Keluang, Dorong Solusi untuk Warga Terdampak

Fri, 3 Apr 2026 12:58:14am

KELUANG — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyambut kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru di Desa Tanjung Dalam,...

Dishub Tulungagung Intensifkan Pembinaan Jukir Tiap Rabu, Pastikan Parkir Berlangganan Bebas Pungli

Thu, 2 Apr 2026 03:29:57am

  TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen dalam  meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui...

Wujudkan SDM Muba Unggul & Bersertifikasi Migas , Bupati HM Toha Tohet & Wabup Kiai Abdur Rohman Husen Buka Pelatihan Gratis di PPSDM Cepu”

Thu, 2 Apr 2026 12:53:09am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen,...

Baca Juga