Selasa, 22 September 2026 - 10:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
339 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Thu, 18 Jun 2026 01:00:12am

Roda pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belakangan ini dinilai tengah menghadapi fase krusial.  Kelambatan serapan anggaran dan...

Program Unggulan Bupati Toha Targetkan Seluruh IKM Memiliki Sertifikat Halal 

Sat, 13 Jun 2026 12:45:48am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) melalui program fasilitasi...

Pemkab Muba Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan BPJS Kesehatan Palembang 

Sat, 13 Jun 2026 12:42:06am

PALEMBANG, 12 Juni 2026 – Melengkapi momentum bersejarah peluncuran Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Musi...

Mengembalikan Senyum Pengguna Jalan: Kisah di Balik Sinergi Petugas Menata Wajah Perparkiran Kota Tulungagung

Wed, 10 Jun 2026 05:42:08am

TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Baca Juga