Jumat, 12 Juni 2026 - 07:10 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
269 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Tue, 28 Apr 2026 01:43:05pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Lepas 236 Calon Haji, Wabup MubLepas 236 Calon Haji, Wabup Muba : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlasa : Jaga Kesehatan Hadapi Ujian di Tanah Suci dengan Ikhlas

Sun, 26 Apr 2026 01:22:25pm

SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Baca Juga