Senin, 7 September 2026 - 08:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Sabtu, 2 Januari 2021
324 views
0
Screenshot_2021-01-02-19-01-06-21

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratny

kitamerahputih.com                                        Sabtu, 02/01/2021.

JAKARTA, Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.

Hal ini karena Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10.Penerbitan SKCK.

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:.                                                          (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    kutipan berita dari :https://www.kompas.tv/article/134924/pemerintah-gratiskan-biaya-buat-sim-ini-syaratnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Fasilitasi Pasar Beduk Ramadhan bagi Pelaku UMKM

Wed, 14 Apr 2021 07:27:19am

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggelar Pasar Beduk di Gelanggang Remaja...

Muba Kabupaten Pertama di Sumsel Laksanakan Deklarasi Zero ODOL

Wed, 14 Apr 2021 07:23:42am

Musi Banyuasin, – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Muba siap mendukung untuk...

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.

Tue, 13 Apr 2021 03:05:38pm

  Kitamerahputih.com LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil Ketua Suroto dan Komandan Provost Mukti wibowo pada...

Tue, 13 Apr 2021 02:59:38pm

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.   LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil...

Tertutup Awan, Hilal Tak Terlihat di kota jayapura

Mon, 12 Apr 2021 04:35:14pm

  Kitamerahputih.commenyambut Ramadhan 1442 Setiap menjelang awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, umat Islam selalu melontarkan pertanyaan...

Baca Juga