Selasa, 5 Mei 2026 - 05:54 WIB
banner ucapan Sekda revs

Legalitas Juru Bicara Gubernur dipertanyakan

Sabtu, 26 Juni 2021
2,408 views
1
IMG-20210524-WA0069

 

Kitamerahputih.com Kami mempertanyakan kapasitas saudara Rivai Darus, SH sebagai Juru Bicara

Gubernur Papua. Kami mempertanyakan surat keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Juru Bicara. 

Karena Pemerintah ada aturannya. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur. 

Mengeluarkan edaran, perintah dan himbauan atas nama Gubernur oleh seorang yang mengatasnamakan diori sebagai juru bicara gubernur adalah hal yang keliru. 

Kalau Gubernur tidak ada, secara hirarki maka ada Wagub, Sekda, Asisten I, II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur. Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN. 

Kalau yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan cantolan hukumnya. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata  

kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Dan dalam Bab II tentang kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi khususnya pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan

informatika, persandian dan statisitik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.

Jadi sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingunan dalam pemerintahan. 

Birokrasi tidak boleh diintervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik atau pengurus partai tertentu atau tim sukses. Itu merusak pemerintahan.

Apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan. Bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atau asupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah.

Hal ini sangat berbahaya sebab dapat mengangu kerja birokrasi dan akibatnya berimplikasi ke pelayanan publik.

Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. 

Dan juru bicara sendiri tidak ada dalam Permendagri fungsi kerjanya. Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang  sudah bertitel S1 sampai S3 yang berjumlah ribuan orang dikontrol oleh orang luar.

Mau dibawa “kemana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28 Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar sistem kepegawaian dan pemerintahan.

Kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan. Jika ada masalah di bidang kesehatan, yang bisa menanggapi kepala dinas kesehatan. 

Begitu juga permasalahan lain di bidang infrastruktur, ada kepala Dinas PUPR. Mereka ini adalah “Juru bicara” di masing-masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda dan para asisten.

Kami melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas adalah pikiran diri pribadi saudara Rivai Darus. Ini adalah pembelajran yang buruk bagi rakyat Papua. Untuk itu kami minta stop bikin air kabur.

 

Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya.Jangan tambah-tambah bumbu atau buat gerakan yang memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri. 

 

Kami meminta saudara Rivai Darus berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap release karena itu bukan wewenangnya sebab tidak ada regulasi mendukung kerja saudara Rivai Darus. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi Hukum.

 

Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN)

Pemerhati Pemerintahan Daerah

4.2 6 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Gandeng PT Kirana Musi Persada Buka Loker Utamakan Tenaga Kerja Lokal Muba 

Tue, 7 Apr 2026 03:35:07pm

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak masif dalam menekan angka...

Proaktif dan Responsif, Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Belasan Kasus Hubungan Industrial di Kuartal I (JAN-MARET) 2026

Mon, 6 Apr 2026 11:59:21am

SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...

Kawal Korban Intimidasi, LMP Tulungagung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perampasan Kunci Motor

Sun, 5 Apr 2026 06:02:57am

TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...

Sinergi di Atas Gelombang: Eksebisi tabungan pesirah (pengerak potensi daerah) Media Jurnalis Muba Gebrak Perairan Karang Fendrik!

Sat, 4 Apr 2026 01:47:03pm

SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...

Tindak Lanjut SE Bupati MUBA tentang WFA & Instruksi Bupati HM Toha Tohet, Disnakertrans Muba Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan 100% Tatap Muka

Sat, 4 Apr 2026 03:36:33am

  SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...

Baca Juga