Selasa, 5 Mei 2026 - 05:53 WIB
banner ucapan Sekda revs

Legalitas Juru Bicara Gubernur dipertanyakan

Minggu, 27 Juni 2021
143 views
0
IMG-20210524-WA0069

 

Habel.Sawaki, SH.M.Han selaku Tokoh Pemuda Papua mempertanyakan kapasitas saudara Rivai Darusman,SH sebagai Juru Bicara Gubernur Papua.

Habel mempertanyakan SK Pengangkatan sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Juru Bicara. Karena Pemerintah ada aturannya. Jelasnya.

Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), Dalam struktur  OPD di Provinsi Papua sejauh ini kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur. jelasnya

Apalagi mengeluarkan edaran, perintah himbauan atas nama Gubernur itu salah. Kalau Gubernur tidak ada secara hirarki maka ada wagub, ada sekda ada asisten I,II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur. Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN. jelasnya

Nah kalau yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan. Cantolan hukumnya. tegasnya

Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Dan dalam Bab.II kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi pasal 3 Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statisitik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.aa

Jadi sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingunan dalam pemerintahan. Birokrasi tidak boleh di intervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik pengurus partai tertentu atau tim sukses. apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan. Bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atau asupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah. mengangu kerja birokrasi akibatnya berimplikasi ke pelayanan public.tegasnya

Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. Dan juru bicara sendiri tidak ada dalam permendagri fungsi kerjanya.

Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang sudah bertitel S1 sampai S3 berjumlah ribuan orang tidak mampu berbuat apa apa dan dikontrol oleh orang luar. Mau dibawa “kemana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28 Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar system kepegawaian dan pemerintahan. pungkasnya

Kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan, begitu juga kesehatan kepala dinas kesehatan ada, begitu juga permasalahan lain di infrastruktur kepala Dinas PUPR, Masalah Sosial Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan Tenaga Kerja Provinsi Papua mereka ini sudah “Juru bicara” dimasing – masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda para asisten.

Habel melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas pikiran diri sendiri dari jubir sendiri. Untuk itu diminta stop bikin air kabur. Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya. Jangan tambah – tambah bumbu atau buat gerakan yang memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri.

Untuk itu dirinya meminta saudara rivai berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap release karena itu bukan wewenang anda karena tidak ada regulasi mendukung kerja anda. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi Hukum tegasnyaa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Antisipasi Transisi Energi, Kadisnakertrans Muba Usulkan Peta Jalan “Green Skills” bagi Pekerja Migas dan Batubara

Thu, 16 Apr 2026 08:32:26am

PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...

MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini!

Wed, 15 Apr 2026 12:17:43pm

SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Tue, 14 Apr 2026 06:45:23am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...

Dukung Pendidikan Berkualitas, SD Muhammadiyah Sekayu Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2026/2027

Tue, 14 Apr 2026 03:37:42am

  SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Baca Juga