Senin, 9 November 2026 - 02:40 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Sabtu, 19 Juni 2021
374 views
0
IMG-20210619-WA0025

Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara. 

 

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

 

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

 

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

 

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap: 

1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan. 

3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

 

Jakarta, 19 Juni 2021 Komite Keselamatan Jurnalis Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Narahubung:Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers Ocktap Riady, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat

Wahyu Triyogo, Wakil Sekjend IJTI Hotline KKJ: 08111137820

Sementara itu Ketua PWI pusat, Atal S Depari melalui ketua Advokasi/pembelaan wartawan, ocktap riady meminta semua pihak yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan melakukan klarifikasi sesuai UU no 40 Tahun 1998 tentang Pers yang melakukan hak jawab. PWI juga meminta wartawan tetap menjaga profesional kerjanya dengan melakukan cek dan ricek, klarifikasi sebelum berita diturunkan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

ketua Kaukus Muda Nu Papua’Mengutuk keras, aksi Bom Bunuh Diri,Gereja Katedral Makasar

Mon, 29 Mar 2021 11:57:14am

  Kitamerahputih.com Kita harus tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi atas segala bentuk kekerasan yang menimbulkan ketakutan, kekacauan,...

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 11:10:10am

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Gus Noer Tanggapi Tragedi Bom Bunuh Diri Makasar Tetap Tenang dan Jangan Mudah Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 10:59:10am

  Kota Probolinggo Jawa Timur - Ketua Markas Cabang LMP Kota Probolinggo Gus Noer mengecam keras tragedi bom bunuh diri Makassar. Ia merasa...

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung

Mon, 29 Mar 2021 10:55:35am

Dandim 0807 Tulungagung Terima Kunjungan Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Tulungagung - Jawa Timur,...

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19

Mon, 29 Mar 2021 07:33:47am

Serentak, Di 15 Kecamatan Guru dan Tenaga Kependidikan Muba di Suntik Vaksin Covid 19 Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Sumsel,...

Baca Juga