Minggu, 24 Mei 2026 - 07:07 WIB
banner ucapan Sekda revs

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Sabtu, 19 Juni 2021
133 views
0
IMG-20210619-WA0025

Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara. 

 

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

 

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

 

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

 

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap: 

1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan. 

3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

 

Jakarta, 19 Juni 2021 Komite Keselamatan Jurnalis Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Narahubung:Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers Ocktap Riady, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat

Wahyu Triyogo, Wakil Sekjend IJTI Hotline KKJ: 08111137820

Sementara itu Ketua PWI pusat, Atal S Depari melalui ketua Advokasi/pembelaan wartawan, ocktap riady meminta semua pihak yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan melakukan klarifikasi sesuai UU no 40 Tahun 1998 tentang Pers yang melakukan hak jawab. PWI juga meminta wartawan tetap menjaga profesional kerjanya dengan melakukan cek dan ricek, klarifikasi sebelum berita diturunkan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Penyegaran Organisasi, Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas

Sat, 14 Feb 2026 02:55:27am

SEKAYU, MUBA – Gerbong mutasi kembali bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H.,...

PUPR Muba Didesak Segera Sidak; PT EMR Terus Tanam Tiang Ilegal, Catut Nama Lurah Hingga Abaikan Warga

Fri, 13 Feb 2026 07:31:56am

SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak...

Puskesmas Jeli Gencarkan Gerakan Sehat: Edukasi Gizi Siswa di Sendang dan Cek Kesehatan Karyawan SPPG

Fri, 13 Feb 2026 04:34:30am

TULUNGAGUNG – UPT Puskesmas Jeli di bawah kepemimpinan dr. Achmad Ardianto, M.Ked.Trop, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesehatan lintas...

Optimalkan PAD Sampah, DLH Gandeng Bank Sumsel Babel Hadirkan Pembayaran QRIS

Fri, 13 Feb 2026 04:16:45am

SEKAYU Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen melakukan inovasi dalam pengelolaan dan retribusi sampah. Salah satu langkah konkret yang akan...

Baca Juga