KITA MERAH PUTIH.COM Pada kesempatan ini, kami Koalisi Rakyat Papua (KRP) yang merupakan perwakilan semua elemen masyarakat pendukung setia Lukmen (Lukas Enembe, Bapak Gubernur dan alm. Klemen Tinal, Wakil Gubernur) sedang mengikuti dengan seksama semua dinamika yang terjadi belakangan ini, terutama mengenai Plh Gubernur Papua.

Khalayak umum sempat dikagetkan dengan sebuah surat yang dikirimkan Sekda Papua Bapak Dance Y. Flassy a.n. Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe pada tanggal 24 Juni 2021. Surat yang bernomor 121/7136/SET mengisikan perihal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua dan ditujukan kepada Mendagri di Jakarta. Tidak lama kemudian, pada hari dan tanggal yang sama, surat Sekda a.n. Gubernur Papua itu dibalas dalam bentuk Radiogram (RDG) yang bernomor, T. 121.91/4124/OTDA yang pada isi bagian kedua (BBB) menyatakan :DLM RANGKA MENJAMIN KESINAMBUNGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK KMA DIPANDANG PERLU MENUGASKAN SEKDA SBG PELAKSANA TGS SEHARIS GUB SEBAGAIMANA AMANAT PSL 65 UU TH 2004 DAN PSL 131 PP 49 TH 2009 TTK KMA. RDG ini ditandatangani oleh Dirjen OTDA Mendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si, pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada tanggal 25 Juni 2021, merespon surat yang dikeluarkan secara diam-diam oleh Sekda, Bpk Flassy kepada Mendagri untuk jabatan Plh Gubernur tanpa koordinasi dengan Gubernur, Bpk Lukas, secara spontanitas rakyat Papua yang berdomisili di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom telah mengadakan aksi secara spontanitas. Dalam hitungan kami, kurang lebih ada empat kelompok. Kelompok I, mengadakan demo damai di halaman kantor Gubernur Papua, Dok II. Kelompok II, Save LE Jilid II, mengadakan pemalangan ruang kerja Sekda kantor Gubernur Dok II. Kelompok III, dibawah mediasi DPD Demokrat, Bpk Ricky Ham Pagawak selaku ketua I mengadakan aksi damai di kantor Pusat Demokrat Kotaraja dan bakar batu di halaman kantor Otonom. Yang hadir diperkirakan sekitar 3000 orang. Dan Kelompok IV adalah mereka yang hendak berdemonstrasi di kediaman Sekda Angkasa namun diberhentikan. Pada malam harinya, semua perwakilan bertemu di salah satu hotel di kota Jayapura dan diadakan pertemuan bersama. Hasil diskusi itu, kemudian terbentuklah Koalisi Rakyat Papua (KRP).
Sejak malam Jumat, 24 Juni telah diputuskan bahwa agenda demonstrasi damai atas kebijakan mal administrasi oleh Sekda, Bpk Flassy akan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2020. Hari Sabtu dan Minggu adalah waktu konsolidasi massa di Jayapura dan sekitarnya. Hanya karena petunjuk Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe pada Minggu, 27 Juni siang untuk menghentikan rencana Demo Damai, maka aksi ini dipending. Dalam Jumpa Press pada Minggu 27 Juni sore, KRP sudah menyampaikan sikap bahwa DEMO DAMAI DIPENDNG bukan ditiadakan. Hal ini sesuai arahan langsung Bapak Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penting untuk disampaikan kepada publik, bahwa posisi KRP berada pada
mengeksekusi surat Gubernur Papua kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir, Joko Widodo. Surat Gubernur yang bernomor 121/7124/SET pada tanggal 24 Juni 2021 perihal Penunjukan/Penugasan Sekertaris Daerah Provinsi Papua Sebagai Plh. Gubernur Papua. Ada empat (4) item yang diuraikan, namun kosentrasi KRP adalah poin 2 dan 4.
Bunyi poin 2 “Formulir Berita dimaksud, yang merujuk pada Surat Sekertaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 121/7136/SET, tanggal 24 Juni 2021, perihal Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Provinsi Papua, sama sekali Saya tidak tahu, tidak pernah dikoordinasikan/dikonsultasikan, tidak pernah dilaporkan dan tidak mendapatkan persetujuan daru saya selaku Gubernur Papua”.
Bunyi poin 4
“Sehubungan dengan hal tersebut pada angka 1 s/d 3, kami mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan untuk membatalkan Formulir Berita dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan mencabut Surat Keputusan Presiden RI nomor 159/TPA TAHUN 2020 tanggal 23 September 2020
tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Saudara Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua sekaligus memproses pemberhentian Dance Yulian Flassy, SE, M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua karena telah nyata-nyata menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkan saya selaku Gubernur Papua yang SAH. Selain itu, ada beberapa hal yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang bertentangan/berseberangan jalan dengan kebijakan saya selaku Gubernur Papua”.
Pada hari ini, Rabu, 30 Juni 2021 telah beredar dengan cepat sebuah surat tentang “SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS” Gubernur Papua Nomor : 800/720/SET. Dalam bagian memerintahkan, bagian pertama terdapat nama Dr. Muhamad Ridwan Rumasukun, SE,. MM, Jabatan Asisten Bidang Umum Sekertretaris Daerah Provinsi Papua. Bagian kedua tentang tugas dan tanggungjawab “Terhitung Mulai Tanggal 28 JUNI 2021 Disamping Jabatannya sebagai Asisten Bidang Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) SEKRETARIS DAERAH PAPUA”. Surat ini dikeluarkan di Jayapura, pada tanggal 25 Juni 2021 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH. Yang menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya surat Gubernur ini adalah mengingat akan berakhirnya masa pensiun dari ASN oleh Bapak Sekda, Dance Flassy, pada bulan Juli 2021.
Sebagai bahagian dari advokasi Koalisi Rakyat Papua, maka pada kesempatan ini kami hendak menyampaikan posisi KRP kepada publik sebagai berikut;
Pertama, Meminta yang terhormat Bapak Dance Yulian Flassy, SE, M.Si untuk meninggalkan Jabatan Sekda Papua secara terhormat dan jentlemen.
Kedua, Meminta Jakarta (Mendagri) untuk tidak memonopoli kebijakan Gubernur Papua,
Terutama Pengangkatan Plt. Sekda Papua.
Ketiga, menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Dr. Muhamad Ridwan Rumasukun, SE, MM selaku Plt. Sekda Provinsi Papua yang baru ditunjuk Gubernur Lukas Enembe.
Keempat, KRP menyampaikan kepada umum bahwa kami akan eksis mengawal
pembangunan di Provinsi Papua sampai masa bhakti Bapak Lukas Enembe berakhir.
Demikian pernyataan kami menyikapi polemik PLH Gubernur Papua, kemudian berlanjut hingga PLT Sekda Papua yang baru.
Red Audry Latumahina
SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...
AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...
TULUNGAGUNG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan 15...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertegas komitmennya dalam membenahi data ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui Surat...
SEKAYU – Kualitas pelayanan publik di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Banyuasin, Sekayu, menjadi sorotan tajam. Salah satu pemilik biro...