kitamerahputih.com
Jumat, 30 September 2022,
Sekayu Muba - Sumsel, Kuasa Hukum Helmi Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lincir, Nur Hasan SH, MH menilai gugat balik yang dilakukan PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) salah kaprah. Karena kliennya dilaporkan atas tuduhan gugatan atas ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan.
"Klien saya dilaporkan atas tuduhan ganti rugi lahan yang sudah dibebaskan. Kami menduga laporan tersebut salah kaprah karena pihak PT SBN belum mengganti rugi keseluruhan lahan yang dibebaskan tersebut, " kata Nur Hasan usai sidang yang sempat mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (29/9/2022).
Selaku tergugat 1, Helmi yang juga merupakan ketua kelompok tani Gading Mandiri Desa Pulai Gading selaku tergugat 2 dan Kepala Desa Pulai Gading, Sulaiman awalnya merupakan tim pembebasan lahan diatas hamparan lahan seluas 1.150 hektar yang terletak di Desa Pulai Gading. Sementara pada kenyataannya lahan yang sudah dibebaskan baru mencapai 700 hektar dan yang belum dibebaskan seluas 450 hektar sekitar 60 persen dari luas lahan.
"Saya perjelas disini yang dituntut masyarakat Pulai Gading terhadap PT SBN adalah pembayaran atas lahan yang belum dibebaskan, makanya kami menilai laporan PT SBN kurang tepat," ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama tim kuasa hukum Pihak PT SBN ketika diminta pendapatnya usai keluar dari ruang persidangan enggan memberikan komentar terkait hal ini.
"Kami belum ada arahan untuk menjelaskan kepada media terkait hal ini," kata salah satu kuasa hukum PT SBN sambil berlalu.
Sebelumnya, Ratusan masa aksi yang tergabung dalam LSM dan Ormas menggelar aksi damai di PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Masa aksi gabungan Masyarakat Ormas dan Lembaga yang terdiri dari LIPER RI, LSM GEMPITA, Laskar Merah Putih (LMP), SDA WATCH, JAMS Sumsel, FMJK, geruduk PT SBN menuntut ganti rugi lahan ratusan hektar milik masyarakat Desa Pulai Gading kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin (Senin, 25/04/22).
Koordinator aksi Arianto. SE Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER -RI) dan rekan menyampaikan tuntutan masyarakat oleh karena permasalahan ini sudah cukup lama dan berlarut-larut puluhan tahun belum di tuntaskan oleh pihak PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) dan sudah sering mediasi mediasi namun tidak ada keputusan yang berpihak kepada masyarakat selaku pemilik lahan yang berada dalam kebun PT SBN.
Kamacab Laskar Merah Putih Muba, Satoto Waliun berharap pihak perusahaan PT SBN untuk bersikap bijak dan menjaga kondusifitas daerah, segera menyelesaikan tuntutan warga berikut seluruh dampak akibat dari gugatan yang dilakukan pihak perusahaan.
Ini baru persoalan lahan, selain itu masih ada persoalan lainnya yang patut di pertanyakan dan diperjelas seperti Luas HGU, AMDAL, PLASMA serta hal hal lainnya yang berkaitan dengan Aktifitas Perusahaan Perkebunan, Ujarnya Tegas.
TULUNGAGUNG, - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti, menunjukkan perhatian dan komitmen...
Kita merah putih.comIndra Kesuma Jaya S.H.,M.Si anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin terpilih dari Dapil III (Kecamatan Lawang Wetan, Babat Toman,...
TULUNGAGUNG, - Ribuan anggota komunitas sepeda motor yang dikenal dengan nama Jajar King Tulungagung berkumpul untuk merayakan Hari Ulang...
Kita merah putih,Muba, Pilkada kabupaten Musi Banyuasin kian dekat tentunya dari masing-masing tim kandidat mempersiapkan strategi pemenangan salah...
SEKAYU|kita merah Putih, – Setelah suksesnya Program Bantu Umak yang diakui secara nasional, Pemerintah Kabupaten Muba kini meluncurkan Program...