Kitamerahputih.com Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus. Jayapura Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo tentang adanya mal adminitrasi atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang dengan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tertanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan pelaksana harian (PLH) Gubernur Papua.
“Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua,” kata Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus ke wartawan di Dok II Jayapura, Kantor Gubernur Papua, Jumat (25/6/2021).
Dikatakan Rifai, Gubernur Papua sangat menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan PLH Gubernur Papua.
“Kami melihat adanya indikasi mal administrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” kata Rifai.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021, kata Rifai, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua.
“Namun prakteknya kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe sebagai GUBERNUR PAPUA,diacuhkan dan tidak digunakan
Dikatakannya, dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua.
apa sebenarnya yang terjadi
“Masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe. Gubernur meminta agar Rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apapun,”Tetap tenang menyikapi kondisi yang terjadi saat ini.
Gubernur Papua,Lukas Enembe, lanjut Rifai, mengingatkan agar Publik dan para Elit di Papua untuk tidak terlalu gaduh membahas pengisian kursi Wakil Gubernur Papua. “Gubernur meminta agar kita semua menghormati adat yang berlaku hingga 40 hari duka Almarhum Wakil Gubernur,Klemen Tinal terlewati,” dulu
Gubernur meminta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan tanah Papua dan hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional. Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai kita semua.
Apa itu Maladministrasi?
Sekedar diketahui, sesuai undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Hal ini juga termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum seperti penundaan pelayanan yang berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum dan salah pengelolaannya
Red Audry Latumahina
Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Papua - Berdirinya Laskar Merah...
Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin kitamerahputih.com. Jumat, 05/03/2021. Sekayu - Sumsel, Bertempat di Aula...
Waspada Corona B117, Laskar Merah Putih Bersama TNI POLRI Terus Sosialisasikan Kepatuhan Prokes kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kota...
Muba Lumbung Padi Bukan Sekadar Mimpi, Sawah Lebak Panen Tiga Kali Setahun kitemerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sanga Desa - Sumsel, Menyaksikan...
Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area kitamerahputih.com Kamis,...