Pandangan Alumni universitas Pertahanan dan Pemerhati Pemerintahan Daerah Habelino Sawaki, SH, MSi (HAN), dalam memantau perkembangan Pemerintahan Provinsi Papua belakangan, khususnya "polemik penunjukan Plh. Gubernur Papua" dimana Jubir Gubernur Papua, Sdr. Rifai Darus mengambil peran, "saya memandang terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi dari peran tersebut", yaitu ;
*Pertama*, belajar dari Jubir Presiden, tugas seorang jubir adalah representasi "lembaga bukan perorangan". Sehingga ketika terjadi dinamika di internal kabinet, Jubir tidak perlu bicara ke publik. Jubir akan tampil berbicara ke publik, ketika terdapat keadaan yang terhubung kepada sikap istana, kebijakan yang diambil, situasi yang terjadi di tengah masyarakat hingga hal-hal lain yang memerlukan penjelasan resmi "Lembaga" dan mengapa jubir tidak bicara soal internal ?, Pertama, karena memang tidak etis, bukan pada tempatnya terjun langsung terlibat dalam polemik internal organisasi birokrasi. Apalagi dalam kasus Jubir Rifai Darus, Ybs. bukan bagian dari organisasi birokrasi pemerintahan Provinsi Papua/non ASN dan yang kedua, campur tangan jubir yang melampaui peran dan kewenangannya tersebut, justru dapat memperkeruh polemik dan berpotensi memperburuk komunikasi internal di pemerintahan provinsi.
*Kedua*, oleh karenanya, terkait dinamika internal pemerintahan, sebaiknya Gubernur diberikan advis, bahwa peran komunikasi langsung oleh internal pemerintahan dalam hal ini bidang komunikasi dan informatika maka kita musti tahu batasan-batasan. Jangan justru menabrak batas seperti yang sedang terjadi dan seharusnya kita berada disamping seorang pemimpin untuk membantu mencarikan jalan keluar dan bukan menambah rumitnya persoalan.
*Ketiga*, mengambil peran sebagai seorang juru bicara tidak bisa asal-asalan apalagi minus referensi soal birokrasi pemerintahan dan aturan hukum serta minim pengalaman dalam birokrasi karena Juru Bicara adalah quasi dari primer pembicara, ketika ada frasa yang ditambah atau dikurangi, maka pesan rakyat bisa berubah arti atau ditafsir berbeda sehingga dibutuhkan seorang Juru Bicara yang cerdas namun juga berhati-hati.
*Empat*, kepada Bapak Gubernur Papua, kami mengerti bahwa posisi jubir walaupun belum ada nomenklatur hukumnya, secara politik adalah bagian dari niat pak Gubernur untuk distribusi kader Partai Demokrat dan juga distribusi peran kader Partai. Namun dengan kerendahan hati kami sampaikan beberapa saran kepada pak Gubernur agar ;
Pertama, perlu adanya payung hukum terhadap jubir sehingga tidak terjadi Mal Admistrasi dan yang Kedua, jika telah ada payung hukum, alangkah bijak jika Juru Bicara diisi oleh kelompok profesional (bukan dari partai) yang paham pemerintahan dan aturan. Sebab bisa saja, posisi Pak Gubernur justru bisa terjebak akibat tidak profesionalnya seorang Juru Bicara.
Akhir kata, kami juga mendoakan kesehatan bapak Gubernur Papua Lukas Enembe, semoga Tuhan memberkati Bapak dengan kesehatan dan kekuatan sehingga bisa memimpin rakyat Papua untuk mencapai visi Papua bangkit sesuai nubuatan I.S. Keijne.
SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga...
TULUNGAGUNG – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam pendampingan masyarakat. Ketua LMP Tulungagung,...
SEKAYU – Perairan Fish Karang Fendrik menjadi saksi bisu sebuah kolaborasi apik pada 3-4 April 2026. Bukan sekadar penyaluran hobi memancing,...
SEKAYU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet perihal penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan...
Hari ini sosialisasi di sungai lilin di hadiri 189 Siswa SMK/SMA SUNGAI LILIN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di...