Fraksi Partai Demokrasi indonesia Perjuangan ( PDIP )Dewan Perwakilan Rakyat Papua Terhadap,Penyampaian Aspirasi dan Pokok Pikiran Fraksi - Fraksi terkait,Perubahan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Hingga saat perumusan ini di lakukan,Fraksi PDI Perjuangan belum mendapatkan,materi persidangan untuk di beri pendapat, Namun Pentingnya sidang paripurna ini maka kami menyampaikan usul perubahan atas UU NOMOR 21 Tahun 2021

Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua1,UU Nomor 21 Tahun 2021, Tentang otonomi khusus Bagi Provinsi Papua, Harus di berikan kewenangan seluas -luas nya kepada pemerintah Derah Untuk Mengatur Daerah dan masyarakatnya.
2, Pemberlakuan UU OTSUS Nomor 21 tahun 2021 utuh dan tidak di kalahkan oleh UU SEKTORAL Seperti ,UUD Perikanan,Kehutanan,Kelautan dll
3, Kami menyetujui usulan perubahan atas pasal 34,pasal 76,yang di Rumuskan dalam Rancangan UU perubahan
4, Kami meminta kepada Pemerintah pusat maupun Daerah,untuk membuka diri dan memperhatikan.secara sungguh - sungguh Aspirasi - Aspirasi yang kontruktif dan berharga dari MRP.
5, Dengan di adakan paripurna agar dapat mendengarkan pendapat dari Fraksi - Fraksi.
6, Menyikapi Pandangan/Sinyalemen atas keberhasilan atau kegagalan UU OTSUS Tahun 2001 Bagi Provinsi Papua.dan fihak - fihak lain,Baik di dalam negeri maupun luar negeri,maka perlu untuk di lakukan evaluasi nenyeluruh pada Tahun 2022.melibatkan berbagai pemangku yang berkepentingan,dan di biayai oleh Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan belanja daerah
Ketua' Paskalis Letsoin
membacakan' Mega.M.F.
Nikijuluw
Red Audry Latumahina
IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...