Senin, 18 Mei 2026 - 12:52 WIB
banner ucapan Sekda revs

DPR Papua Menerima Hasil Pansus

Selasa, 15 Juni 2021
150 views
0
IMG-20210615-WA0046

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Imun dan Stamina Tubuh Di New Normal, Laskar Merah Putih Muba Apresiasi “BENGKEL OTOT”

Sun, 24 Jan 2021 07:04:49am

Tingkatkan Imun dan Stamina Tubuh Di New Normal, Laskar Merah Putih Muba Apresiasi "BENGKEL OTOT kitamerahputih.com Minggu 24/01/2021. Sekayu -...

KAMACAB LMP Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cikalong Dan Sukaresmi

Sun, 24 Jan 2021 02:22:06am

KAMACAB LMP Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kecamatan Cikalong Dan Sukaresm kitamerahputih.com. Minggu, 24/01/2021 Cianjur - Jawa Barat, Ketua...

Laskar Merah Putih dan Perguruan Silat Jati Diri, Apresisasi Sinergitas Dispopar dan IPSI Muba

Sun, 24 Jan 2021 12:41:00am

Laskar Merah Putih dan Perguruan Silat Jati Diri, Apresisasi Sinergitas Dispopar dan IPSI Mub kitamerahputih.com Sabtu, 23/01/2021. Sekayu - Musi...

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 2021

Fri, 22 Jan 2021 01:04:57pm

Macab LASKAR MERAH PUTIH Kota Probolinggo, Bagikan Anggotanya Sembako dan Kalender 202 kitamerahputih.com Jumat, 22/01/2021 Probolinggo, Ketua...

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STAR

Fri, 22 Jan 2021 07:15:16am

Tim Sepak Bola Brigade 17 Milenial Laskar Merah Putih Muba FC, SIAP uji kemampuan bersama MUBA OLD STA kitamerahputih.com Jumat, 22/01/21. Sekayu...

Baca Juga