Senin, 18 Mei 2026 - 07:19 WIB
banner ucapan Sekda revs

DPR Papua Menerima Hasil Pansus

Selasa, 15 Juni 2021
150 views
0
IMG-20210615-WA0046

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menerima hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) 

Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Otsus Papua pada tahun 2001 haruslah dilihat dari dua sisi yaitu sisi hukum dan juga dari sisi politik.

Ia juga menjelaskan dari sisi Hukum, UU Otsus Papua adalah Regulasi atau Dasar Hukum pelaksanaan Pemerintah yang berstatus sesuai dengan pasal 18B ayat 1 UUD 1945 sedangkan dari sisi Politik, Papua haruslah dimaknai bahwa UU tersebut adalah UU Resolusi Konflik,

"Kini kita berada pada situasi dilematis karena terdapat aksi penolakan Otsus dilanjutkan dan meminta referendum, namun ada juga meminta Otsus harus berjalan, karena telah membantu pelaksanaan pembangunan melalui adanya Dana Otsus yang mempengaruhi peningkatan jumlah APBD," Ujarnya

Kelompok Khusus DPR Papua menerima hasil kerja Pansus Otsus dengan catatan yaitu Gurbernur Papua, Pimpinan DPR Papua dan MRP untuk meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar menunda pembahasan RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001

"Presiden Republik Indonesia duduk bersama seperti yang terjadi dengan Aceh, termaksud stakholder lainnya di Papua, sesuai dengan ketentuan pasal 74 dan 77 UU no 21 tahun 2001," Pintanya

Kemudian hasilnya dituangkan dalam butir butir kesepakatan dan menjadi dasar disusunnya RUU perubahan kedua UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua agar terpenuhi ketentuan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 1 huruf e yang berisi tentang pemenuhan kebutuhan Hukum dalam masyarakat

Selain itu diharapkan melalui revisi kedua dapat disepakati Otsus Papua sebagai pagar yang Lex Specialis dan memberikan kewenangan yang luas kepada Papua yang bercirikan semua peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua

"Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Daerah khusus dan peraturan Daerah Provinsi, termaksud di Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua kecuali lima kewenangan yang menjadi kewenangan absolut Pemerintah Pusat, namun untuk bidang Pertahanan dan Keamanan, pelaksanaanya haruslah di koordinasikan dengan Daerah," Jelasnya (Akim)

Keterangan Foto: Jhon NR Gobai selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua saat membacakan sikap Kelompok Khusus DPR Papua dalam Rapat Paripurna (15/06) 

 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bangun Sinergitas Laskar Merah Putih, Kunjungi Polres Tulung Agung

Tue, 9 Mar 2021 07:43:51am

Bangun Sinergitas Laskar Merah Putih, Kunjungi Polres Tulung Agung kitamerahputih.com Selasa, 06/03/2021 Tulung Agung - Jawa Timur,  Selasa 9...

Gambo Muba Mengantarkan Sumatera Selatan Raih Juara 1 Lomba U2PK Nasional

Tue, 9 Mar 2021 05:59:40am

Gambo Muba Mengantarkan Sumatera Selatan Raih Juara 1 Lomba U2PK Nasional kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Sekayu - Sumsel, Isu kesetaraan...

Aliran Fee Bansos Mengalir sampai Cita Citata, Ini Rinciannya

Tue, 9 Mar 2021 05:37:03am

Aliran Fee Bansos Mengalir sampai Cita Citata, Ini Rinciannya kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian...

LMP Macab Kab Cianjur, Pupuk Kepedulian dan Solidaritas Warga Tertimpa Bencana

Tue, 9 Mar 2021 04:04:23am

LMP Macab Kab Cianjur, Pupuk Kepedulian dan Solidaritas Warga Tertimpa Bencana kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Cianjur - Jawa Barat, Markas...

Probolinggo Diterjang Banjir,Laskar Merah Putih,TNI – POLRI dan BPBD Bahu Membahu Bantu Warga

Tue, 9 Mar 2021 12:46:26am

Probolinggo Diterjang Banjir,Laskar Merah Putih,TNI - POLRI dan BPBD Bahu Membahu Bantu Warga kitamerahputih.com Selasa, 9/03/021 Probolinggo –...

Baca Juga