Minggu, 12 Juli 2026 - 01:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Daerah Otonomi Khusus Yang Di Berlakukan Di Papua,Tidak Mengangkat Pengusaha OA.

Jumat, 2 Juli 2021
390 views
0
IMG-20210702-WA0004

Daerah Otonomi Khusus Yang Di Berlakukan Di 

Jayapura -KITA MERAH PUTIH 

Pengusaha Asli Papua selalu saja tidak mendapatkan porsi yang baik dari setiap proyek-proyek yang ada diatas tanah ini,Terlalu banyak kesenjangan salah satunya adalah dalam era otsus meskipun sudah ada peraturan presiden No.12 Tahun 2021 tetapi masih saja ada kendala-kendala yang dirasakan oleh pengusaha asli.

 

"Kita harus sampaikan ini untuk berikan masukan terkait dengan kami pengusaha asli Papua. Kinerja pemerintah ini masih banyak tumpang tindih dengan kebijakan dari aturan," kata salah satu pengusaha FN yang tak mau namanya disebutkan kepada media ini, belum lama ini

 

Lanjutnya kami teman-teman pengusaha asli papua sudah mendorong dan memberikan masukan yang positif untuk melakukan evaluasi sehingga dikemudian hari nanti tidak ada masalah. Tadi sudah saya menjelaskan dari sisi aturan tapi masih saja banyak ketimpangan dari aturan itu. 

 

"Tahun ini ada 300 paket pekerjaan kalau ditambah dengan kabupaten/kota jadi orang papua bisa hidup diatas tanah ini, tapi sering kebijakan ini membuat kita juga kadang pengusaha asli papua kewalahan," bebernya.

 

Kalau semua berjalan dengan baik kami yakin kedepan sudah tidak ada lagi yang berteriak dan ribut-ribut kalau itu berjalan sesuai aturan, sehingga kita sudah tidak bicara papua merdeka, bahkan proteksi berjalan boleh. 

 

Saya memberikan contoh begini kalau saya Bupati saya akan panggil pengusaha nya dan memberikan Rp. 15 Miliar, kamu tolong kerja begini ini persyaratannya serahkan ke beliau, terus baru orang lain masuk, walaupun orang lain masuk tetapi pengusaha tersebut sesuai kebijakan dan aturan serta perintah jelas maka dia akan kerjakan bagian itu.

Sementara itu ditambahkan salah satu pengusaha PA bahwa dirinya waktu masih menjadi anggota MRP sempat diutus pergi oleh (Alm) Agus Alua untu pergi mengikuti dan belajar terkait keberpihakan dibeberapa tempat seperti Aceh, tapi saya tidak sempat ikut, karena kita sudah ikut dengan sekertaris MRP terkait sosialisasi undang-undang nomor 4 jadi, beliau mengirim saya ke beberapa tempat.

"Didua tempat yang tidak mendapatkan otsus mereka proteksi di Bali dan Padang yang tidak punya Undang-Undang Khusus. Kalau di Aceh dan Papua punya Undang-Undang-Khusus Otsus," kata PA.

Sempat diMakassar (Alm) Alua suruh saya tinggal disana untuk melihat cara proteksi untuk bagaimana harus sponaitas, jadi disana dari pegawainya, bahkan yang lain sebagai diproteksi jadi punya keberpihakan, dimana mereka bicara untuk kontraktor untuk usaha ekonomi.

"Padang dengan Bali itu yang diproteksi sedangkan kita disini belum, saya pikir kalau disini sudah ada proteksi tidak ada yang berteriak merdeka dan tidak ada yang berteriak di jalan. Undang-Undang Otsus 21 ini ada tetapi tidak ada yang mendukung, saya pikir itu tergantung dari orang Papua yang menjadi pemimpin dinegeri ini," tandasnya.

SR mengatakan kalau saja ada proteksi ada pastinya tidak ada KKN, contohnya begini bahwa ada pekerjaan didinas-dinas terkait kan tinggal regristrasinya ada tinggal nanti didukung dengan pekerjaan dan standar tender. Jadi Dinas terkait datang dengan dia punya RAB semua dokumen harus dia siapkan duluan baru, tinggal masuk dengan standar tender.

"Karena dalam Perpres itu dibilang tender proyek itu yang kita tinggal siapkan dan akan dibilang tender proyek yang dilakukan," ungkapnya.

 

Red Audry Latumahina

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Baca Juga