Senin, 14 September 2026 - 01:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ancaman Hukuman Penjara lima tahun Perdagangan Kuskus Satwa Yang Di Lindungi

Senin, 28 Juni 2021
2,550 views
0
IMG-20210628-WA0010

Kitamerahputih.com Salah satu maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dijual dalam keadaan hidup, di Jalan Ardipura Raya Polimak No 1, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan

 

Perburuan terhadap satwa khas Papua yang dilindungi diduga kuat masih marak.Khusus nya KUSKUS DAN CENDRAWASIH ,banyak warga di Kota Jayapura dan sekitarnya yang menjual aneka satwa liar yang dilindungi pemerintah. Salah satunya adalah Kuskus.

 

Pemerintah melalui undang-undang telah memberikan ancaman dan sanksi keras kepada siapapun yang melakukan perburuan terhadap Kuskus, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

Lantas bagaimana jenis hewan khas Papua yang dilindungi dan bisa memenjarakan penjualnya selama 5 tahun ini. Dilansir dari lama Wikipedia, Kuskus Beruang adalah anggota dari genus Ailurops. Kuskus Beruang adalah hewan marsupial dari keluarga Phalangeridae.

Kuskus Beruang hidup di kanopi hutan hujan tropis. Hampir tidak diketahui status dan keadaan ekologinya. Meskipun ilmuwan menggolongkan populasi ini kedalam satu spesies, yaitu , A. ursinus, atau melanotis, tetapi pada dasarnya Kuskus Beruang merupakan suatu spesies.

Genus ini berbeda, meskipun pihak berwenang memasukan dalam subfamili, Ailuropinae. Kuskus Beruang hanya ditemukan di beberapa pulau di Indonesia, yang merupakan bagian dari Asia, yang sebagian besar marsupial tidak ditemukan di Asia.

Sebuah hipotesis menyatakan bahwa isolasi yang menyebabkan Kuskus Beruang ditemukan di Pulau Sulawesi yang terjadi pada waktu Miosen yang menyebabkan perbedaan dari keluarga Phalangeridae.

Genus ini terbagi menjadi dua, yakni Kuskus beruang talaud (Ailurops melanotis). Ini adalah hewan endemik dari Pulau Salibabu bagian dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Hewan ini memiliki habitat pada iklim subtropik atau di hutan tropik.

Kemudian Kuskus beruang sulawesi (Ailurops ursinus). Spesies marsupialia dari famili Phalangeridae. Satwa ini hidup di hutan tropis dataran rendah yang lembab, endemik di Pulau Sulawesi dan pulau-pulau disekitarnya seperti Kepulauan Butung, Kepulauan Peleng, Kepulauan Togian, dan kemungkinan juga dapat ditemukan di Pulau Muna.

Perbedaan antara kuskus beruang Sulawesi dan kuskus beruang Taulud terletak pada tempat atau lokasi habitat, serta kuskus beruang Talaud ukurannya lebih kecil dan warna bulunya lebih coklat muda.

Kuskus beruang merupakan jenis kuskus yang paling besar dan paling primitif, memiliki panjang tubuh mulai dari kepala hingga ujung ekornya lebih dari satu meter dan tercatat sebagai mamalia terbesar di tajuk atas hutan Sulawesi, selain monyet yaki.

Kuskus Beruang (Ailurops ursinus) memiliki warna bulu keabu-abuan, memiliki ekor perihensil, pendiam, pemalu, mamalia berkantung dan memiliki pergerakan lamban.

Penggiat lingkungan Blandina Isabella Patty, saat dikonfirmasi ,Minggu (27/6/2021) terkait status hewan Kuskus, mengatakan satwa tersebut dilindungi dengan status risiko rendah.

Blandina menyebutkan, Kuskus masuk dalam daftar merah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

"Kuskus itu hewan dilindungi, hanya saja masuk kategori ancaman kepunahan yang rendah," jelas Blandina.

Wanita yang pernah bekerja di World Wildlife Fund (WWF) itu menambahkan, khusus untuk satwa dilindungi di Papua yakni Burung Cenderawasih sudah ada Perdanya, namun untuk Kuskus belum ada.

Sekadar diketahui, secara nasional terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya.

Di dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bagi setiap orang, dilarang tanpa ijin, menangkap, mengambil, merusak, memusnahkan, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut serta meniagakan satwa atau spesies, yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Apabila terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main, yakni akan dipenjarakan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)

 

Lihat artikel asli

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pertegas Legalitas, Tim Verifikasi Kanwil Kemenkum Sumsel Periksa Berkas DPW Partai Gerakan Rakyat

Fri, 3 Jul 2026 06:38:03am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Bahu-Membahu Menjaga Iman dan Ukhuwah: Sentuhan Humanis dalam Diklat Pengajian Al-Hidayah

Thu, 2 Jul 2026 08:07:09am

Muba SEKAYU, 1 JULI 2026 – Sebuah suasana hangat penuh kekeluargaan dan religiusitas menyelimuti pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dewan...

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Baca Juga