Aliran Fee Bansos Mengalir sampai Cita Citata, Ini Rinciannya
kitamerahputih.com
Selasa, 09/03/2021.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.
Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
Untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar, diserahkan melalui Adi Wahyono
Untuk Adi Wahyono Rp 1 miliar
Untuk Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
Untuk Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020
Untuk Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
Untuk Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
Untuk Robin (tim bansos) Rp 300 juta
Diserahkan ke Yogi untuk tim bansos Rp 300 juta
Untuk Iskandar Rp 250 juta
Untuk Rizki Kemensos Rp 350 juta
Untuk Firman tim bansos Rp 250 juta
Untuk Reinhan Rp 70 juta
Untuk Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta buat pimpinan Kemensos
Untuk pembelian 3 unit sepeda Brompton buat Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
Untuk Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
Untuk pembelian seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
Pembayaran sapi Rp 100 juta
Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Berita ini sebelumnya telah terbit di :
https://www.sintesanews.com/aliran-fee-bansos-mengalir-sampai-cita-citata-ini-rinciannya/
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...
MUBA – Nama Candra Saputra Lesmana bukanlah sosok asing dalam jagat olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dengan rekam jejak lebih dari 15...
Memasuki puncak arus balik lebaran, suasana lalu lintas di jalan lintas Timur (Jalintim) Muba terpantau aman dan lancar. Sejumlah kendaraan baik dari...
SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...
SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...