Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:43 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sigap Pencuri motor milik Johari di bekuk

Senin, 15 November 2021
209 views
0
Screenshot_2021-11-15-20-23-54-43

Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu Menangkap pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketikan Polisi menjemput nya. 

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara,SH.MH mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si menjelaskan, Pelaku bernama SUPRIYANTO Als SANTO,28, asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya. 

Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban JOHARI, 29 warga Jalan Sekayu-Sukarami Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang terparkir di samping pondok miliknya. 

"Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaan nya ini klau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari - hari"Ujar Robi Sugara. 

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dgn menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri. 

"Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami"kata kapolsek saat memberi keterangan ke Liputan humas. 

Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Silahturahmi Perdana Brigade dan Srikandi Macab ke Marcab Laskar Merah Putih Kec Babat Toman Musi Banyuasin

Sat, 6 Feb 2021 02:28:49pm

Silahturahmi Perdana Brigade dan Srikandi Macab ke Marcab Laskar Merah Putih Kec Babat Toman Musi Banyuasin. kitamerahputih.com Sabtu,...

GIAT JUMAT BERKAH MARKAS CABANG LASKAR MERAH PUTIH KOTA PROBOLINGGO

Sat, 6 Feb 2021 01:44:04pm

Kota Probolinggo Jum'at 5 Februari 2021 dalam rangka membantu mensukseskan program pemerintah mengatasi penanganan pencegahan penyebaran covid-19...

Laskar Merah Putih Hadiri Bupati Muba DRA Naikkan Honor PPKBD dan Sub PPKBD Sebagai Reward, Prioritaskan Pengendalian Penduduk

Thu, 4 Feb 2021 12:47:06am

Laskar Merah Putih Hadiri Bupati Muba DRA Naikkan Honor PPKBD dan Sub PPKBD Sebagai Reward, Prioritaskan Pengendalian...

Kamacab Laskar Merah Putih Kabupaten Cianjur Serahkan SK MAC Kec Mande dan Kec Takokak

Wed, 3 Feb 2021 03:33:34pm

  Kitamerahputih.com. Rabu, 03/02/2021. Cianjur - Jawa Barat, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Solihin,SH melaksanakan...

Macab LMP Kota Probolinggo Kunjungi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo

Wed, 3 Feb 2021 03:18:28pm

  kitamerahputih.com Rabu, 03/02/2021. Kota Probolinggo, setelah melaksanakan audiensi bersama kodim 0820 kota Probolinggo tepatnya tanggal 10...

Baca Juga