Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sigap Pencuri motor milik Johari di bekuk

Senin, 15 November 2021
209 views
0
Screenshot_2021-11-15-20-23-54-43

Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu Menangkap pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketikan Polisi menjemput nya. 

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara,SH.MH mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si menjelaskan, Pelaku bernama SUPRIYANTO Als SANTO,28, asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya. 

Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban JOHARI, 29 warga Jalan Sekayu-Sukarami Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang terparkir di samping pondok miliknya. 

"Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaan nya ini klau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari - hari"Ujar Robi Sugara. 

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dgn menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri. 

"Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami"kata kapolsek saat memberi keterangan ke Liputan humas. 

Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang

Sun, 28 Feb 2021 11:31:01am

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Ulang Tahun Akumindo (Asosiasi...

Pemdes Pagar Kaye Kec Sungai Keruh Muba Ucapkan Terima Kasih dan Pasang Bendera Baru

Wed, 24 Feb 2021 10:21:24am

kitamerahputih.com Rabu, 24/02/2021. Sungai Keruh - Musi Banyuasin, Terkait dengan kritikan masalah bendera merah putih yang sudah mulai kusam dan...

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab Cianjur Serahkan SK MAC Kec Bojong Picung dan Kec Cilaku

Tue, 23 Feb 2021 06:27:55am

  kitamerahputih.com Selasa, 23/02/2021 Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kab. Cianjur Solihin, SH melaksanakan pemberian Surat Keputusan...

Pertama di Indonesia, Bupati Muba Latih Kemampuan Intelijen Pegawai, BAIS TNI Sematkan Dodi Reza Pin Dharma Wira Waskita

Mon, 22 Feb 2021 11:02:56am

  kitamerahputih.com Senin, 22/02/2021. BOGOR - Komitmen dan realisasi Bupati Musi Banyuasin, Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dalam...

Akumindo Sumsel Siap Dorong Produksi Kopi UKM Laskar Merah Putih Macab Muba

Mon, 22 Feb 2021 07:23:52am

  kitamerahputih.com. Senin, 22/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di Sekretariat Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Musi...

Baca Juga